peraturan:sdp:78pj.541995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 78/PJ.54/1995 TENTANG PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM A.N. M. SRIDAYATUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sdr. Y No. XXX tanggal 15 Nopember 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara menyampaikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi sehingga penyelesaian permohonan restitusi tersebut terlambat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/78pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1