peraturan:sdp:78pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 78/PJ.42/2003 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Januari 2003 perihal permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD yang diterima di Direktorat Pajak Penghasilan pada tanggal 24 Januari 2003, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal permohonan Saudara tersebut tidak dapat kami kabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang berbunyi "Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru". Namun demikian, Saudara masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/78pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1