User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:78pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 78/PJ.42/2003

                            TENTANG

       PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS 
                     DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Januari 2003 perihal permohonan pembukuan 
dalam bahasa Inggris dan mata uang USD yang diterima di Direktorat Pajak Penghasilan pada tanggal 
24 Januari 2003, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal permohonan Saudara tersebut tidak dapat 
kami kabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang berbunyi "Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk 
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan 
mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun 
buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, 
atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru".

Namun demikian, Saudara masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan 
pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/78pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1