User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:78pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1996    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 78/PJ.311/1996

                            TENTANG

         PEMBEBASAN PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Asosiasi Factoring Indonesia adalah asosiasi dari perusahaan anjak piutang di Indonesia. 
        Gambaran mengenai bidang usaha perusahaan anjak piutang adalah, perusahaan anjak 
        piutang membeli piutang perusahaan lain yang masih belum jatuh tempo dan dengan 
        memberikan pembayaran secara tunai kepada perusahaan lain tersebut.

        Perusahaan anjak piutang dalam pembelian piutang akan mengenakan discount, provisi dan 
        service charge kepada perusahaan lain tersebut. Dengan demikian, perusahaan anjak piutang 
        menerima penghasilan berupa service charge, provisi dan discount.

    b.  Penghasilan berupa discount, provisi dan service charge tersebut apabila dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23, maka hasil pemotongan tersebut adalah sekitar 12 kali lebih besar 
        dari PPh terutang. Pemungutan PPh Pasal 23 yang jauh lebih besar dari Pajak Penghasilan 
        terutang tersebut sebenarnya tidak sesuai lagi dengan tujuan pengenaan PPh Pasal 23, yaitu 
        menyelaraskan pembayaran dimuka dengan pajak yang terutang.

    c.  Meskipun Perusahaan Anjak Piutang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran 
        pajak tersebut, namun proses restitusinya memerlukan waktu 1 tahun. Akibatnya Perusahaan 
        Anjak Piutang akan mengalami masalah "cash flow" yang berakibat perusahaan tidak fleksibel 
        karena beban "cost of fund" yang besar.

    d.  Terhadap penghasilan pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) 
        dibebaskan dari pengenaan pemotongan PPh Pasal 23.

    e.  Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Perusahaan Anjak Piutang tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bunga 
    termasuk discount adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dan dapat diperhitungkan sebagai kredit 
    pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

    Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan yang diterima oleh bank
    tidak dipotong PPh Pasal 23.

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dan Pasal 2 huruf d 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989, kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh 
    Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, atau Perusahaan Pembiayaan.

    Kegiatan usaha anjak piutang adalah suatu kegiatan usaha yang lazim dilakukan dalam usaha bidang 
    perbankan, yang penghasilannya terdiri dari discount, provisi dan service charge. Dengan demikian 
    apabila terhadap penghasilan perusahaan anjak piutang yang bukan bank misalnya lembaga 
    pembiayaan bukan bank dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan yang dilakukan oleh 
    bank tidak dikenakan PPh Pasal 23, padahal kedua perusahaan tersebut sebagian modalnya juga 
    berupa modal pinjaman, maka akan timbul perlakuan yang tidak sama dan mengakibatkan persaingan 
    yang tidak sehat antara usaha anjak piutang yang dilakukan oleh bank dan bukan bank.

    Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut dan karena adanya kemiripan kegiatan usahanya, maka 
    penghasilan perusahaan anjak piutang bukan bank dapat perlakuan perpajakan yang sama dengan 
    kegiatan anjak piutang yang dilakukan oleh perusahaan bank, yaitu penghasilan berupa discount, 
    provisi dan service charge tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan 
    anjak piutang yang dilakukan oleh baik perusahaan bank, lembaga keuangan bukan bank maupun 
    perusahaan pembiayaan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa discount, sevice charge 
    dan provisi tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang membayarkannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/78pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1