User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:789pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 789/PJ.53/2006

                             TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN ANTAR JEMPUT KARYAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 17 April 2006 hal sebagaimana dimaksud dalam
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT PKS adalah salah satu perusahaan kecil yang mempunyai kegiatan usaha melayani antar
        jemput karyawan yang kendaraannya tidak semuanya mempunyai plat dasar kuning.
    b.  PT HU begerak di bus reguler/AKAP, pariwisata, dan antar jemput karyawan, yang semua
        armadanya mempunyai plat dasar kuning dan PT HU tidak mengenakan Pajak Pertambahan
        Nilai atas penyerahan jasa angkutan antar jemput karyawan.
    c.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut dan supaya terjadi persaingan yang sehat serta keadilan
        dalam berusaha
        Saudara menanyakan :
        1)  Apakah kegiatan usaha antar jemput karyawan perusahaan di Bekasi yang dilakukan
            oleh PT HU adalah termasuk jasa di bidang angkutan darat yang tidak dikenakan
            Pajak Pertambahan Nilai, mengingat merek; mempunyai perjanjian, waktu/tempat
            penjemputan tertentu dan melayani perusahaan tertentu?
        2)  Apakah PT PKS dengan status PKP, yang melayani antar jemput karyawan dengan
            menggunakan kendaraan tetapi tidak semuanya berplat dasar kuning, tetap harus
            mengenakan PPN?

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang  Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang
        karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa
        Kena pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf i, menetapkan  jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan yaitu antara lain jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf i, bahwa jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 13, bahwa jenis jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan
        di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum
    Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
        1)  angka 4, bahwa Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang 
            dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan 
            untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek,
            dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
        2)  angka 7, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
            melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan
            kendaraan umum di jalan.
    b.  Pasal 2
        (1) ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak
            di kenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        (2) ayat (2), bahwa penyerahan jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) adalah penyerahan jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan
            kendaraan angkutan umum dan penyerahan jasa angkutan umum dan penyerahan
            jasa angkutan kereta api.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan jasa angkutan antar jemput karyawan perusahaan baik oleh PT PKS maupun
        PT HU tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang atas penyerahan jasa angkutan
        tersebut menggunakan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang 
        dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk
        umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan
        menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam (berplat 
        kuning).
    b.  Dalam hal penyerahan jasa angkutan antar jemput karyawan perusahaan oleh PT PKS tidak
        menggunakan kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka
        1) diatas, maka atas penyerahan jasa angkutan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai,
        dan PT PKS wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PPN dan PTLL,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
NIP 060044568
peraturan/sdp/789pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1