peraturan:sdp:789pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 789/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN ANTAR JEMPUT KARYAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 17 April 2006 hal sebagaimana dimaksud dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT PKS adalah salah satu perusahaan kecil yang mempunyai kegiatan usaha melayani antar jemput karyawan yang kendaraannya tidak semuanya mempunyai plat dasar kuning. b. PT HU begerak di bus reguler/AKAP, pariwisata, dan antar jemput karyawan, yang semua armadanya mempunyai plat dasar kuning dan PT HU tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan antar jemput karyawan. c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut dan supaya terjadi persaingan yang sehat serta keadilan dalam berusaha Saudara menanyakan : 1) Apakah kegiatan usaha antar jemput karyawan perusahaan di Bekasi yang dilakukan oleh PT HU adalah termasuk jasa di bidang angkutan darat yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengingat merek; mempunyai perjanjian, waktu/tempat penjemputan tertentu dan melayani perusahaan tertentu? 2) Apakah PT PKS dengan status PKP, yang melayani antar jemput karyawan dengan menggunakan kendaraan tetapi tidak semuanya berplat dasar kuning, tetap harus mengenakan PPN? 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 4A ayat (3) huruf i, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan yaitu antara lain jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf i, bahwa jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 13, bahwa jenis jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 1, Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1) angka 4, bahwa Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. 2) angka 7, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. b. Pasal 2 (1) ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak di kenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) ayat (2), bahwa penyerahan jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan penyerahan jasa angkutan umum dan penyerahan jasa angkutan kereta api. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas penyerahan jasa angkutan antar jemput karyawan perusahaan baik oleh PT PKS maupun PT HU tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang atas penyerahan jasa angkutan tersebut menggunakan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam (berplat kuning). b. Dalam hal penyerahan jasa angkutan antar jemput karyawan perusahaan oleh PT PKS tidak menggunakan kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka 1) diatas, maka atas penyerahan jasa angkutan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan PT PKS wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN dan PTLL, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN NIP 060044568
peraturan/sdp/789pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1