peraturan:sdp:788pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 788/PJ.53/2006 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN CONTOH DASAR PENGENAAN PAJAK USAHA JASA PERBENGKELAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang kami terima dari Direktur Penyuluhan Perpajakan Nomor xxxxx tanggal 7 Agustus 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diketahui bahwa : a. Bengkel Perdana Motor (BPM) dalam menjalankan usahanya mengalami kesulitan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas jasa perbengkelan. b. Masalah tersebut muncul karena ada perbedaan pendapat antara konsumen satu dengan konsumen lainnya, misal : Kasus A : Atas jasa perbengkelan yang diserahkan BPM kepada Perusahaan A, BPM membuat tagihan dengan rincian sebagai berikut : Ongkos Material/Bahan baku : Rp 350,000 Ongkos/Jasa Perbaikan (dipotong PPh pasal 23) : Rp 100,000 PPN 10% : Rp 10,000 -------------------- Total : Rp 460,000 Spare Parts : Rp 50,000 -------------------- Grand Total : Rp 510,000 Menurut pendapat PT A bahwa yang dibuatkan Faktur Pajak (FP) standar hanya : Ongkos/Jasa Perbaikan (DPP) : Rp 100,000 PPN 10% : Rp 10,000 Dan ongkos material/bahan baku & spare parts tidak dikenakan PPN. c. Kasus B : Ongkos Material/Bahan Baku dan Jasa Perbaikan (dipotong PPh pasal 23) : Rp 450,000 Spare Parts : Rp 50,000 -------------------- Total : Rp 500,000 PPN 10% : Rp 50,000 -------------------- Grand Total : Rp 550,000 d. Menurut pendapat PT B bahwa yang dibuatkan Faktur Pajak (FP) Standar sebagai berikut : Ongkos Material/Bahan baku & Jasa Perbaikan : Rp 450,000 Spare Parts : Rp 50,000 -------------------- DPP : Rp 500,000 PPN 10% : Rp 50,000 e. Sehubungan dengan dua kasus tersebut, Saudara mohon penjelasan dan diberikan contoh yang benar dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar Bengkel Perdana Motor tidak melakukan kesalahan dalam memungut PPN. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf a dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa perbengkelan yang diserahkan oleh BPM dikenakan PPN dengan DPP sebesar penggantian, yaitu ongkos material/bahan baku dan jasa perbaikan ditambah dengan harga spare parts karena Harga Jual Suku Cadang merupakan salah satu unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian. Oleh karena itu, rincian Saudara pada kasus B (Pendapat PT B) adalah rincian yang benar dalam menghitung PPN. Demikian agar Saudara maklum A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN dan PTLL, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN NIP 060044568
peraturan/sdp/788pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1