User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:788pj.532006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 788/PJ.53/2006

                             TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN DAN CONTOH DASAR PENGENAAN PAJAK USAHA JASA PERBENGKELAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang kami terima dari Direktur Penyuluhan Perpajakan Nomor xxxxx 
tanggal 7 Agustus 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Dalam surat Saudara diketahui bahwa :
    a.  Bengkel Perdana Motor (BPM) dalam menjalankan usahanya mengalami kesulitan dalam 
        menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang 
        terutang atas jasa perbengkelan.

    b.  Masalah tersebut muncul karena ada perbedaan pendapat antara konsumen satu dengan
        konsumen lainnya, misal :
        Kasus A :
        Atas jasa perbengkelan yang diserahkan BPM kepada Perusahaan A, BPM membuat tagihan
        dengan rincian sebagai berikut :
        Ongkos Material/Bahan baku          : Rp    350,000
        Ongkos/Jasa Perbaikan (dipotong PPh pasal 23)   : Rp    100,000
        PPN 10%                 : Rp      10,000
                                --------------------
        Total                       : Rp    460,000
        Spare Parts                 : Rp      50,000
                                --------------------
        Grand Total                 : Rp    510,000

        Menurut pendapat PT A bahwa yang dibuatkan Faktur Pajak (FP) standar hanya :
        Ongkos/Jasa Perbaikan (DPP)         : Rp    100,000
        PPN 10%                 : Rp      10,000
        Dan ongkos material/bahan baku & spare parts tidak dikenakan PPN.

    c.  Kasus B :
        Ongkos Material/Bahan Baku dan Jasa Perbaikan
        (dipotong PPh pasal 23)             : Rp    450,000
        Spare Parts                 : Rp      50,000
                                --------------------
        Total                       : Rp    500,000
        PPN 10%                 : Rp      50,000
                                --------------------
        Grand Total                 : Rp    550,000

    d.  Menurut pendapat PT B bahwa yang dibuatkan Faktur Pajak (FP) Standar sebagai berikut :
        Ongkos Material/Bahan baku & Jasa Perbaikan : Rp    450,000
        Spare Parts                 : Rp      50,000
                                --------------------
        DPP                     : Rp    500,000             
        PPN 10%                 : Rp      50,000

    e.  Sehubungan dengan dua kasus tersebut, Saudara mohon penjelasan dan diberikan contoh
        yang benar dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar Bengkel Perdana Motor
        tidak melakukan kesalahan dalam memungut PPN.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak,tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    d.  Pasal 4 huruf a dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP
        dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
    ini diberikan penegasan bahwa atas jasa perbengkelan yang diserahkan oleh BPM dikenakan PPN 
    dengan DPP sebesar penggantian, yaitu ongkos material/bahan baku dan jasa perbaikan ditambah 
    dengan harga spare parts karena Harga Jual Suku Cadang merupakan salah satu unsur biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian. Oleh karena itu, rincian Saudara pada
    kasus B (Pendapat PT B) adalah rincian yang benar dalam menghitung PPN.

Demikian agar Saudara maklum




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN dan PTLL,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
NIP 060044568
peraturan/sdp/788pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1