peraturan:sdp:788pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 788/PJ.344/2006 TENTANG KONFIRMASI PENGENAAN PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 16 Agustus 2006 perihal tersebut di atas terikat dengan Wajib Pajak ABC (NPWP : XXX), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Wajib Pajak ABC memperoleh penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, yaitu : - Gaji sebesar Aus$ 53.000 dan Aus$ 53.000 pada tahun 2001 dan 2002 sebagai Direktur pada DEF; - Dividen sebesar Aus$ 21.700 dan Aus$ 26.600 pada tahun 2001 dan 2002 dari kepemilikan saham pada DEF sebanyak 140.000 lembar; - Dividen sebesar Aus$ 60.000 2002 dari kepemilikan saham pada New Hope Company sebanyak 3.000.000 lembar (Wajib Pajak juga merangkap sebagai Managing Director pada perusahaan tersebut); b. Saudara meminta konfirmasi pembayaran pajak atas penghasilan tersebut di atas untuk dapat dikreditkan sesuai dengan Tax Treaty Indonesia-Australia. c. Surat Saudara ditembuskan kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta. 2. Untuk dapat melakukan permintaan informasi kepada Competent Autorithy Australia berdasarkan Pasal 26 P3B Indonesia-Australia, diminta bantuan Saudara untuk dapat segera menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Dokumen atau bukti yang mendukung bahwa ABC adalah Wajib Pajak Indonesia, seperti : fotokopi kartu NPWP, fotokopi SPT PPh Orang Pribadi, atau bukti lain yang mendukung hal tersebut; b. Dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak bertempat tinggal atau pernah bertempat tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia; c. Dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak adalah warganegara Australia; d. Dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah menerima atau memperoleh penghasilan-penghasilan tersebut di atas, menduduki jabatan dan sebagai pemegang saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas pada tahun 2001 dan 2002. 3. Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Kedutaan Besar Australia di Jakarta, dengan ini disampaikan agar tidak melakukan komunikasi langsung dengan kantor Kedutaan Besar mengingat tersebut menyangkut hubungan diplomatik yang berada di luar kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167 Tembusan : 1. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP Jakarta III.
peraturan/sdp/788pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1