peraturan:sdp:787pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 787/PJ.5/1989 TENTANG NPWP PEMBELI ATAU PENERIMA JASA FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal Mei 1989 perihal NPWP pembeli atau penerima jasa dalam Faktur Pajak, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) dan pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 disyaratkan adanya NPWP pembeli dalam Faktur Pajak. Pelanggaran ketentuan ini dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun demikian pelaksanaan ketentuan tersebut di atas pada awal masa berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 menimbulkan berbagai permasalahan antara lain sebagai berikut : a. Pembeli yang tidak mempunyai/tidak ingin mencantumkan NPWP pada Faktur Pajak menyulitkan Penjual. Penjual tidak dapat memaksa pembeli untuk memiliki NPWP dulu sebelum melakukan pembelian. Oleh karenanya kesalahan tidak mencantumkan NPWP tidak dapat dilimpahkan kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual; b. Cross checking tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya atas penjualan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak, karena pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak tidak diwajibkan melaporkan usahanya, tidak diwajibkan memasukkan SPT Masa PPN dan tidak berhak atas kredit Pajak Masukan. c. Kewajiban mencantumkan NPWP kepada semua pihak ternyata mengganggu kelancaran dunia usaha dalam arti terhambatnya transaksi jual beli ; Oleh karena itu dalam rangka pembinaan dan menciptakan suasana tenteram dalam dunia usaha, untuk sementara kami telah memberikan keringanan untuk tidak mencantumkan NPWP pembeli dalam Faktur Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15). Dalam Surat Edaran ini telah dinyatakan bahwa untuk penjualan kepada pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak dianjurkan supaya Faktur Pajaknya diisi dengan lengkap. Dengan demikian jika Faktur Pajak tidak diisi lengkap, termasuk tidak mencantumkan NPWP pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, supaya tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. 2. SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 perihal Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak (Seri PPN-138) dinyatakan bahwa NPWP pembeli dapat tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu jika dalam Faktur Pajak tidak tercantum NPWP pembeli supaya tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983. Kebijaksanaan ini tetap sejalan dengan Surat Edaran Seri PPN-15, yaitu sepanjang pembelinya bukan Pengusaha Kena Pajak. Demikian penjelasan kami kiranya Saudara maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/787pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1