User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:787pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 787/PJ.5/1989

                            TENTANG

               NPWP PEMBELI ATAU PENERIMA JASA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal  Mei 1989 perihal NPWP pembeli atau penerima  jasa 
dalam Faktur Pajak, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) dan pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 disyaratkan adanya 
NPWP pembeli dalam Faktur Pajak.

Pelanggaran ketentuan ini dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun demikian 
pelaksanaan ketentuan tersebut di atas pada awal masa berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
menimbulkan berbagai permasalahan antara lain sebagai berikut :

a.  Pembeli yang tidak mempunyai/tidak ingin mencantumkan NPWP pada Faktur Pajak menyulitkan 
    Penjual. Penjual tidak dapat memaksa pembeli untuk memiliki NPWP dulu sebelum melakukan 
    pembelian. Oleh karenanya kesalahan tidak mencantumkan NPWP tidak dapat dilimpahkan kepada 
    Pengusaha Kena Pajak Penjual; 

b.  Cross checking tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya atas penjualan kepada bukan 
    Pengusaha Kena Pajak, karena pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak tidak diwajibkan 
    melaporkan usahanya, tidak diwajibkan memasukkan SPT Masa PPN dan tidak berhak atas kredit 
    Pajak Masukan.

c.  Kewajiban mencantumkan NPWP kepada semua pihak ternyata mengganggu kelancaran dunia usaha 
    dalam arti terhambatnya transaksi jual beli ;

Oleh karena itu dalam rangka pembinaan dan menciptakan suasana tenteram dalam dunia usaha, untuk 
sementara kami telah memberikan keringanan untuk tidak mencantumkan NPWP pembeli dalam Faktur Pajak 
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15). 
    Dalam Surat Edaran ini telah dinyatakan bahwa untuk penjualan kepada pembeli bukan Pengusaha 
    Kena Pajak  dianjurkan supaya Faktur Pajaknya diisi dengan lengkap. Dengan demikian jika Faktur 
    Pajak tidak diisi lengkap, termasuk tidak mencantumkan NPWP pembeli yang bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, supaya tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.

2.  SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 perihal Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak (Seri PPN-138) 
    dinyatakan bahwa NPWP pembeli dapat tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Oleh karena itu jika  
    dalam Faktur Pajak  tidak tercantum NPWP pembeli supaya tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) 
    Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983. Kebijaksanaan ini tetap sejalan dengan Surat Edaran Seri 
    PPN-15, yaitu sepanjang pembelinya bukan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian penjelasan kami kiranya Saudara maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN 
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/787pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1