peraturan:sdp:787pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 787/PJ.51/2001 TENTANG PENANGGUHAN/PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 dan Nomor : xxxxxxx tanggal 13 Juni 2001 hal Penangguhan/Pembebasan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Modal Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara merupakan agen tunggal pemasaran dari PT. PT. INTI sesuai Perjanjian Keagenan No. 02/HK.026/ADK-43B/94 tanggal 28 Januari 1994. b. Saudara menanyakan bahwa apakah barang modal yang diageni dan dijual kepada perusahaan PMA/PMDN yang telah mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran PPN berdasarkan persetujuan BKPM termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak yang dibebaskan pengenaan PPN-nya; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 menetapkan bahwa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1, maka dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Fasilitas PPN yang berkaitan dengan barang modal yang berlaku saat ini adalah fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas. b. Penetapan barang modal sebagai barang strategis sangat tergantung kepada pihak yang menggunakan dan tujuan digunakannya barang modal tersebut. Apabila penyerahan barang modal tersebut dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak sesuai dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka barang modal tersebut dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. c. Mengingat perusahaan Saudara merupakan agen penjualan peralatan yang diproduksi oleh PT. INTI, maka : 1) Penyerahan peralatan produk PT. INTI kepada perusahaan Saudara tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahan peralatan tersebut tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Penyerahan barang modal yang memenuhi ketentuan dalam butir 2 di atas oleh perusahaan Saudara kepada perusahaan PMA/PMDN baik yang mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN maupun tidak, dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, sepanjang perusahaan yang bersangkutan telah mendapat Surat Keterangan Bebas dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Bandung Bojonegara
peraturan/sdp/787pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1