peraturan:sdp:786pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 786/PJ.344/2006 TENTANG PERMINTAAN INFORMASI ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK PT. ABC UNTUK TAHUN PAJAK 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Mr. XXX, Acting International Director of Internal Revenue Service, Case Reference : Halliburton (Case#2006#033-A) tanggal 20 Januari 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat dari pihak Internal Revenue Service (IRS) tersebut di atas (fotokopi surat terlampir) pada intinya adalah sebagai berikut : a. IRS sebagai pihak Competent Authority Amerika Serikat, memperoleh permintaan dari wajib pajaknya Halliburton Company and Subsidiaries ("Halliburton") untuk melaksanakan ketentuan Mutual Agreement Procedure berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika Serikat. b. Permintaan Halliburton tersebut sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh kantor pajak Indonesia pada saat melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 1998 atas PT ABC yang beralamat di Aminta House Lantai 7, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 10, Jakarta. c. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kantor pajak Indonesia menetapkan Landmark-Indonesia sebagai dependent agent dari Landmark Graphics Corporation ("Landmark-US"), yaitu perusahaan Amerika yang merupakan anak perusahaan Halliburton. d. Menurut kantor pajak Indonesia, Landmark-Indonesia dianggap sebagai bentuk usaha tetap (permanent establishment) dari Landmark-US. e. IRS meminta Competent Authority Indonesia untuk menjelaskan dasar koreksi dari pemeriksaan sehingga pihak IRS dapat melakukan evaluasi untuk tujuan menghilangkan pajak berganda. 2. Sehubungan dengan hal itu, diminta bantuan Saudara untuk : a. Memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 1998 atas PT ABC, khususnya koreksi yang berkaitan dengan penetapan PT ABC sebagai dependent agent dari Landmark Graphics Corporation. b. Sehubungan dengan kemungkinan terjadinya pengenaan pajak berganda yang diantisipasi oleh pihak IRS, agar dapat dijelaskan substansi hubungan bisnis antara PT ABC dan Landmark Graphics Corporation, termasuk penghasilan dan biaya yang timbul dari transaksi tersebetu. c. Memberikan informasi lain yang terkait dengan permintaan IRS tersebut. d. Atas penjelasan dan informasi pada butir a, b, dan c agar dilengkapi dengan Kerta Kerja . Pemeriksaan (KKP) yang terkait, termasuk fotokopi bukti-bukti pendukung yang ditemukan oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan yang mendukung KKP tersebut. Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk dapat memberikan informasi-informasi tersebut kepada kami pada kesempatan pertama untuk selanjutnya dapat kami sampaikan kepada Competent Tax Authority di Amerika Serikat. Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167 Tembusan : Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/786pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1