User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:786pj.3442006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            8 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 786/PJ.344/2006

                             TENTANG

                  PERMINTAAN INFORMASI ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK
                   PT. ABC UNTUK TAHUN PAJAK 1998
         
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Mr. XXX, Acting International Director of Internal Revenue Service, Case 
Reference : Halliburton (Case#2006#033-A) tanggal 20 Januari 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Surat dari pihak Internal Revenue Service (IRS) tersebut di atas (fotokopi surat terlampir) pada 
    intinya adalah sebagai berikut : 
    a.  IRS sebagai pihak Competent Authority Amerika Serikat, memperoleh permintaan dari wajib 
        pajaknya Halliburton Company and Subsidiaries ("Halliburton") untuk melaksanakan ketentuan
        Mutual Agreement Procedure berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
        antara Indonesia Amerika Serikat.
    b.  Permintaan Halliburton tersebut sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh kantor pajak
        Indonesia pada saat melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 1998 atas PT ABC yang 
        beralamat di Aminta House Lantai 7, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 10, Jakarta.
    c.  Dari hasil pemeriksaan tersebut, kantor pajak Indonesia menetapkan Landmark-Indonesia 
        sebagai dependent agent dari Landmark Graphics Corporation ("Landmark-US"), yaitu 
        perusahaan Amerika yang merupakan anak perusahaan Halliburton.
    d.  Menurut kantor pajak Indonesia, Landmark-Indonesia dianggap sebagai bentuk usaha tetap 
        (permanent establishment) dari Landmark-US.
    e.  IRS meminta Competent Authority Indonesia untuk menjelaskan dasar koreksi dari 
        pemeriksaan sehingga pihak IRS dapat melakukan evaluasi untuk tujuan menghilangkan 
        pajak berganda.

2.  Sehubungan dengan hal itu, diminta bantuan Saudara untuk : 
    a.  Memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa 
        pajak dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 1998 atas PT ABC, khususnya koreksi yang 
        berkaitan dengan penetapan PT ABC sebagai dependent agent dari Landmark Graphics 
        Corporation.
    b.  Sehubungan dengan kemungkinan terjadinya pengenaan pajak berganda yang diantisipasi 
        oleh pihak IRS, agar dapat dijelaskan substansi hubungan bisnis antara PT ABC dan 
        Landmark Graphics Corporation, termasuk penghasilan dan biaya yang timbul dari transaksi 
        tersebetu.
    c.  Memberikan informasi lain yang terkait dengan permintaan IRS tersebut.
    d.  Atas penjelasan dan informasi pada butir a, b, dan c agar dilengkapi dengan Kerta Kerja .
        Pemeriksaan (KKP) yang terkait, termasuk fotokopi bukti-bukti pendukung yang ditemukan 
        oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan yang mendukung KKP tersebut.

Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk dapat memberikan informasi-informasi tersebut kepada kami pada 
kesempatan pertama untuk selanjutnya dapat kami sampaikan kepada Competent Tax Authority di Amerika 
Serikat.

Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.



Pjs. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP. 060060167    


Tembusan :
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/786pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1