User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:785pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 785/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN ATAS JASA PERUSAHAAN PENGIRIMAN DAN PENGANGKUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman dan pengangkutan (Freight 
        Forwarding). Jasa-jasa yang diberikan oleh PT. ABC terdiri dari:
        -   Jasa Pengurusan Dokumen (Document Fee)
        -   Jasa Kepelabuhan (Handling Fee)
        -   Jasa Perantara Pengangkutan Udara dan Laut
    b.  PT. ABC menanyakan apakah atas jasa tersebut di atas merupakan objek PPN dan meminta 
        penjelasan jenis jasa selain tersebut di atas yang merupakan objek PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 19 bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai. Namun jasa pengurusan dokumen (document fee), jasa kepelabuhan (handling fee) dan jasa 
    perantara pengangkutan udara dan laut tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 3 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan Yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, mengatur bahwa jasa kepelabuhan yang meliputi jasa tunda, jasa 
    pandu, jasa tambat, dan jasa labuh sepanjang jasa tersebut diterima oleh Perusahaan Pelayanan 
    Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Penyerahan jasa pengurusan dokumen (document fee), jasa perantara pengangkutan udara 
        dan laut, dan jasa kepelabuhan (handling fee) selain jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan 
        jasa labuh, yang dilakukan oleh PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
    b.  Semua penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jenis jasa sebagaimana yang disebutkan pada butir 3 dan 
        butir 4 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/785pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1