User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:785pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR  S - 785/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                            SKP PPN ATAS ROKOK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 10 Pebruari 1990 perihal permohonan peninjauan kembali 
dan mencabut penagihan PPN yang berlaku surut, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Ada 2 Keputusan Menteri Keuangan Yang mengatur tentang batasan Pengusaha Kecil yang dibebaskan 
    dari pengenaan PPN yaitu :
    1.1.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 yang berlaku 
        untuk periode mulai 1 April 1985 sampai dengan 3 April 1989 yang menetapkan batasan 
        Pengusaha Kecil sebagai berikut :
        a.  Peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun, dan
        b.  Menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun.

    1.2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.04/1989 tanggal 4 April 1989 yang berlaku 
        untuk periode mulai 4 April 1989 sampai dengan sekarang yang menetapkan batasan 
        Pengusaha Kecil, yaitu Pengusaha Perseorangan yang melakukan penyerahan :
        a.  Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 
            setahun.
        b.  Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 setahun.

        Apabila batasan tersebut telah dilampaui maka pengusaha yang bersangkutan wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pengusaha dimaksud tidak dapat digolongkan sebagai 
    Pengusaha Kecil maka kepada pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi yang berlaku sesuai 
    dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 TAHUN 1983 dan UU Nomor 8 TAHUN 1983.

3.  Berdasarkan surat Saudara tanggal 18 Juli 1987 dan 25 Juli 1987 kepada Kepala Inspeksi Pajak 
    Malang, yang menyatakan bahwa perusahaan Saudara masih tergolong sebagai Pengusaha Kecil 
    sesuai Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, oleh Kepala Inspeksi Pajak telah dikeluarkan 
    Keputusan Penetapan sebagai Pengusaha Kecil (Surat Kepala Inspeksi Pajak Malang 
    No.: S-730/WPJ.06/KI.18/1987 jo. No.: KEP-0160/WPJ.06/KI.1806/1985 tanggal 1 April 1985).

4.  Dari data yang ada ternyata peredaran bruto perusahaan Saudara tahun 1987 sudah melebihi 
    Rp. 60.000.000,00 setahun sehingga tidak dapat digolongkan lagi sebagai Pengusaha Kecil.

5.  Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Perpajakan yang baru, aktivitas dan 
    inisiatif untuk mendaftarkan atau melaporkan usahanya, sepenuhnya ada pada wajib pajak.

6.  Atas Surat Ketetapan Pajak dari Kepala KPP Malang, Saudara dapat mengajukan :
    6.1.    permohonan untuk mengangsur utang pajak tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    6.2.    keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Malang. 
    6.3.    permohonan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak apabila Saudara masih keberatan atas 
        Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak terhadap Surat Keberatan Saudara.

7.  Dapat kami tambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1990 semua Pengusaha Rokok 
    Golongan K. 1000 dinyatakan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga atas penebusan pita 
    cukai oleh Pengusaha Rokok Golongan K. 1000 tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/785pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1