peraturan:sdp:784pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 784/PJ.53/1994 TENTANG KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DALAM RANGKA KEPPRES NO.56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1993, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dibidang Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN/PPn BM yang terutang oleh Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. Ketentuan pelaksanan daripada penetapan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) dan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143). Dalam ketentuan pelaksanaan tersebut di atas diatur antara lain bahwa dalam hal Badan Pemungut (diantaranya termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil di bidang Minyak dan Gas Bumi) telah memungut PPN/PPn BM tetapi tidak disetorkan ke Kantor Kas Negara, maka dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP 1984. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 615/KMK.00/1989, atas pembayaran Pajak keluaran yang seharusnya tidak terutang, dapat diminta kembali (restitusi). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka XYZ sebagai Kontraktor Kontrak Bagi Hasil ditetapkan sebagai pemungut pajak dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pelaksanaan seperti tersbeut pada butir 1 dan butir 2. Dalam hal telah terjadi kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atas pemungutan PPN/PPn BM oleh XYZ yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana termuat pada butir 2 surat Saudara, bersama ini ditegaskan bahwa atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali dengan ketentuan sebagai berikut : 3.1 Yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang dibayar oleh XYZ sebagai Badan Pemungut atas yang bukan merupakan obyek PPN berdasarkan Undang-undang PPN 1984. 3.2 XYZ harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana XYZ berkedudukan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA. Surat Permohonan harus mencantumkan : 3.2.1 Alasan meminta kembali pembayaran pajak; 3.2.2 jumlah yang diminta pengembaliannya; 3.2.3 daftar pembayaran atau pemungutan PPN/PPn BM yang diminta pengembaliannya yang dilengkapi dengan tanggal dan nomor dari masing-masing bukti pembayaran; 3.2.4 hutang-hutang pajak lainnya. 4. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut pada butir 3 diberikan setelah oleh Ditjen Pajak cq. KPP BADORA dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 maupun dalam Surat-surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, Nomor SE-16/PJ.5/1993 tanggal 31 Mei 1993, SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 Nopember 1993 dan SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember 1993. Demikian untuk dimaklumi.. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/784pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1