User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:784pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 784/PJ.53/1994

                            TENTANG

                KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DALAM RANGKA KEPPRES NO.56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1993, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dibidang Minyak dan 
    Gas Bumi ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN/PPn BM yang terutang oleh Pengusaha 
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2.  Ketentuan pelaksanan daripada penetapan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatur lebih lanjut 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 
    (Seri PPN-133) dan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143).

    Dalam ketentuan pelaksanaan tersebut di atas diatur antara lain bahwa dalam hal Badan Pemungut 
    (diantaranya termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil di bidang Minyak dan Gas Bumi) telah    
    memungut PPN/PPn BM tetapi tidak disetorkan ke Kantor Kas Negara, maka dapat diterbitkan Surat 
    Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP 1984. Sesuai dengan 
    Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 
    615/KMK.00/1989, atas pembayaran Pajak keluaran yang seharusnya tidak terutang, dapat diminta 
    kembali (restitusi).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka XYZ sebagai Kontraktor 
    Kontrak Bagi Hasil ditetapkan sebagai pemungut pajak dan wajib melaksanakan kewajiban 
    perpajakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pelaksanaan 
    seperti tersbeut pada butir 1 dan butir 2.

    Dalam hal telah terjadi kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atas pemungutan PPN/PPn BM oleh 
    XYZ yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang 
    sebagaimana termuat pada butir 2 surat Saudara, bersama ini ditegaskan bahwa atas kelebihan 
    pembayaran pajak tersebut dapat diminta kembali dengan ketentuan sebagai berikut :
    3.1 Yang dimaksud dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang 
        dibayar oleh XYZ sebagai Badan Pemungut atas yang bukan merupakan obyek PPN 
        berdasarkan Undang-undang PPN 1984.
    3.2 XYZ harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana 
        XYZ berkedudukan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA. Surat 
        Permohonan harus mencantumkan :
        3.2.1   Alasan meminta kembali pembayaran pajak;
        3.2.2   jumlah yang diminta pengembaliannya;
        3.2.3   daftar pembayaran atau pemungutan PPN/PPn BM yang diminta pengembaliannya 
            yang dilengkapi dengan tanggal dan nomor dari masing-masing bukti pembayaran;
        3.2.4   hutang-hutang pajak lainnya.

4.  Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut pada butir 3 
    diberikan setelah oleh Ditjen Pajak cq. KPP BADORA dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 maupun dalam Surat-surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, Nomor SE-16/PJ.5/1993 tanggal 
    31 Mei 1993, SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 Nopember 1993 dan SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 Nopember 
    1993.

Demikian untuk dimaklumi..




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/784pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1