User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:784pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 784/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
                    ATAS KELOMPOK HUNIAN MEWAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan surat Saudara Nomor: xxxxxx tanggal 6 Juni 2001, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

1.      Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :     
        a.      Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tentang 
        Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, 
        kondomonium, town house, dan sejenisnya yang tergolong dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah (PPn BM) yang sebelumnya dikenakan PPn BM sebesar 10% diperbaharui 
        menjadi 20%.     
        b.      Para pengembang telah terpuruk karena krisis ekonomi yang telah berlangsung sejak 
        pertengahan tahun 1997 dan berdampak pada terhentinya kegiatan usaha di bidang industri 
        real estate.     
        c.      Jika tarif PPn BM sebesar 20% sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Republik 
        Indonesia Nomor 145 tetap diberlakukan  akan mengakibatkan kecenderungan melemahnya 
        potensi pasar dan mengakibatkan menurunnya minat investasi yang akan dimiliki oleh pihak 
        asing maupun pihak lokal.     
        d.      Oleh sebab itu DPP Persatuan Perusahaan Real estate Indonesia (REI) mengharapkan 
        pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut dapat ditangguhkan sampai perekonomian pulih 
        kembali dari krisis yang diperkirakan sekitar tahun 2003-2004.     

2.      Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok 
    Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. 
    Pasal 2 jo. butir b Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 
    26 Desember 2000, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian 
    mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan PPn 
    BM dengan tarif 20%.     

3.      Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak 
    yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Pasal 9 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 ditentukan bahwa Peraturan 
    Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini diberikan penegasan bahwa pengenaan PPn BM atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    yang tergolong mewah berupa hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town 
    house, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. 
    Oleh karena itu dengan sangat menyesal harapan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia agar 
    PPn BM atas kelompok hunian mewah ditangguhkan tidak dapat kami penuhi.     

Demikian agar Saudara maklum. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/784pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1