peraturan:sdp:784pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 784/PJ.51/2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS KELOMPOK HUNIAN MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan surat Saudara Nomor: xxxxxx tanggal 6 Juni 2001, dengan ini disampaikan hal-hal berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondomonium, town house, dan sejenisnya yang tergolong dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebelumnya dikenakan PPn BM sebesar 10% diperbaharui menjadi 20%. b. Para pengembang telah terpuruk karena krisis ekonomi yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun 1997 dan berdampak pada terhentinya kegiatan usaha di bidang industri real estate. c. Jika tarif PPn BM sebesar 20% sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 tetap diberlakukan akan mengakibatkan kecenderungan melemahnya potensi pasar dan mengakibatkan menurunnya minat investasi yang akan dimiliki oleh pihak asing maupun pihak lokal. d. Oleh sebab itu DPP Persatuan Perusahaan Real estate Indonesia (REI) mengharapkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut dapat ditangguhkan sampai perekonomian pulih kembali dari krisis yang diperkirakan sekitar tahun 2003-2004. 2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Pasal 2 jo. butir b Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 3. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa pengenaan PPn BM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. Oleh karena itu dengan sangat menyesal harapan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia agar PPn BM atas kelompok hunian mewah ditangguhkan tidak dapat kami penuhi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/784pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1