User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:783pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 783/PJ.53/2003

                            TENTANG

                   LAPORAN PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan laporan Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan bahwa ijin penggunaan Mesin Teraan Meterai Wajib Pajak berikut ini telah 
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun:
_______________________________________________________________________________________
                                    Jenis Mesin
                                ________________________________
No. Nama            Ijin Penggunaan No. KEP/Tgl Merk    Type/Model  No. Mesin
_______________________________________________________________________________________
1.  Bank Bumi Daya  XXX             Neopost      4400   XXX
                                Alkatel
_______________________________________________________________________________________
2.  Bank Bali       XXX             Haslerl       F101  XXX
_______________________________________________________________________________________

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata 
Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai 
yang antara lain mengatur:
-   Pasal 5, bahwa ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 
    ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
-   Pasal 7 ayat (3), bahwa penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang 
    diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.

Berdasarkan ketentuan di atas, diharapkan agar Saudara meneliti kembali ijin penggunaan Mesin Teraan 
Meterai Wajib Pajak tersebut di atas dan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/783pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1