peraturan:sdp:783pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 783/PJ.53/2003 TENTANG LAPORAN PENGGUNAAN MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan laporan Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa ijin penggunaan Mesin Teraan Meterai Wajib Pajak berikut ini telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun: _______________________________________________________________________________________ Jenis Mesin ________________________________ No. Nama Ijin Penggunaan No. KEP/Tgl Merk Type/Model No. Mesin _______________________________________________________________________________________ 1. Bank Bumi Daya XXX Neopost 4400 XXX Alkatel _______________________________________________________________________________________ 2. Bank Bali XXX Haslerl F101 XXX _______________________________________________________________________________________ Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai yang antara lain mengatur: - Pasal 5, bahwa ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. - Pasal 7 ayat (3), bahwa penggunaan mesin teraan meterai yang melewati masa berlakunya ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin. Berdasarkan ketentuan di atas, diharapkan agar Saudara meneliti kembali ijin penggunaan Mesin Teraan Meterai Wajib Pajak tersebut di atas dan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122B/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/783pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1