peraturan:sdp:783pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 783/PJ.51/1992 TENTANG PERSEWAAN KOTAK POS TROMOL POS BUKAN JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 April 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro di seluruh Wilayah DKI Jakarta, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditentukan bahwa Jasa Pos dan Giro dikecualikan dari Pengenaan PPN. 2. Jasa Persewaan Kotak Pos/Tromol Pos merupakan salah satu bagian Integral kegiatan usaha Jasa Pos dan Giro yaitu untuk pengganti alamat lengkap dari pengguna Kotak Pos. Hal ini berbeda dengan Safe Deposit Box yang disewakan oleh Bank-bank. Safe Deposit Box tidak untuk kegiatan lalu lintas keuangan, melainkan untuk menyimpan milik pribadi berupa perhiasan, dokumen penting dan surat- surat berharga lainnya. 3. Dengan demikian maka Jasa Kotak Pos/Tromol Pos termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi dan surat Saudara kepada Perum Pos dan Giro dapat disesuaikan dengan penjelasan ini. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/783pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1