User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:783pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1992    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 783/PJ.51/1992

                            TENTANG

              PERSEWAAN KOTAK POS TROMOL POS BUKAN JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 April 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut 
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro di seluruh Wilayah DKI Jakarta, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditentukan bahwa 
    Jasa Pos dan Giro dikecualikan dari Pengenaan PPN.

2.  Jasa Persewaan Kotak Pos/Tromol Pos merupakan salah satu bagian Integral kegiatan usaha Jasa Pos 
    dan Giro yaitu untuk pengganti alamat lengkap dari pengguna Kotak Pos. Hal ini berbeda dengan Safe 
    Deposit Box yang disewakan oleh Bank-bank. Safe Deposit Box tidak untuk kegiatan lalu lintas 
    keuangan, melainkan untuk menyimpan milik pribadi berupa perhiasan, dokumen penting dan surat-
    surat berharga lainnya.

3.  Dengan demikian maka Jasa Kotak Pos/Tromol Pos termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi dan surat Saudara kepada Perum Pos dan Giro dapat disesuaikan dengan 
penjelasan ini.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/783pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1