peraturan:sdp:783pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 783/PJ.332/2004 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2004 dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-361/PJ./2003 tanggal 4 November 2003 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta, mengharuskan Wajib Pajak BUMD yang semula diadministrasikan di KPP PND mulai Januari 2004 dialihkan ke KPP Paripurna sesuai dengan domisili masing-masing Wajib Pajak BUMD. b. Sehubungan dengan belum adanya pengaturan mengenai perlakuan terhadap Wajib Pajak BUMD atas semua cabang yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, Saudara mengambil kebijakan agar seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili. Selanjutnya Saudara memohon penegasan mengenai hal tersebut. 2. Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 ditegaskan bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang asing perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal dan perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak badan usaha milik negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan. 3. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 361/PJ./2003 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta ditegaskan bahwa Bendaharawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dipindahkan tempat pendaftarannya ke Kantor-kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV Jaya I, Kantor Wilayah V Jaya II dan Kantor Wilayah VI Jaya III yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat menjalankan tugasnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa kami sependapat dengan Saudara, bahwa seluruh kewajiban perpajakan semua cabang Wajib Pajak BUMD yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili sepanjang belum ada ketentuan perpajakan yang mengatur lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/783pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1