User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:783pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 783/PJ.332/2004

                            TENTANG

            PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP WP BUMD DI KPP PARIPURNA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Februari 2004 dimaksud pada pokok di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-361/PJ./2003 
        tanggal 4 November 2003 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib 
        Pajak di Wilayah DKI Jakarta, mengharuskan Wajib Pajak BUMD yang semula 
        diadministrasikan di KPP PND mulai Januari 2004 dialihkan ke KPP Paripurna sesuai dengan 
        domisili masing-masing Wajib Pajak BUMD.

    b.  Sehubungan dengan belum adanya pengaturan mengenai perlakuan terhadap Wajib Pajak 
        BUMD atas semua cabang yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta, Saudara mengambil 
        kebijakan agar seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan 
        pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili. Selanjutnya Saudara memohon penegasan 
        mengenai hal tersebut.

2.  Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2002 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran 
    Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu 
    Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 
    ditegaskan bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib 
    Pajak dan Pengusaha Kena Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman 
    modal asing, bentuk usaha tetap dan orang asing perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan 
    khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-
    undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang 
    melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal dan perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu 
    adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah 
    yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak badan usaha 
    milik negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk 
    lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan 
    Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan.

3.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 361/PJ./2003 tentang Tempat Pendaftaran 
    Bagi Bendaharawan Sebagai Wajib Pajak di Wilayah DKI Jakarta ditegaskan bahwa Bendaharawan 
    yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dipindahkan tempat 
    pendaftarannya ke Kantor-kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV Jaya I, Kantor 
    Wilayah V Jaya II dan Kantor Wilayah VI Jaya III yang wilayah kerjanya meliputi domisili kantor, 
    instansi, lembaga atau unit organisasi lain tempat menjalankan tugasnya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa kami sependapat dengan Saudara, bahwa 
    seluruh kewajiban perpajakan semua cabang Wajib Pajak BUMD yang tersebar di berbagai wilayah 
    DKI Jakarta, pengadministrasiannya terpusat di KPP domisili sepanjang belum ada ketentuan 
    perpajakan yang mengatur lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/783pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1