peraturan:sdp:782pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 782/PJ.51/1992 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TITIPAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XYZ tanggal 11 Desember 1991 perihal Pajak Pertambahan Nilai , dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditetapkan bahwa jasa pelayanan Pos dan Giro tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Menurut foto copy akte pendirian perusahaan Nomor 47 tanggal 8 Agustus 1991 yang di buat di hadapan Notaris X, SH, PT. XYZ bergerak dalam bidang pemberian jasa kepada inter/antar Bank Bank di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun di daerah-daerah lain dalam hal ini pengambilan dan penyampaian warkat, cheque, giro, uang chartal, parcel serta penyimpanan/penitipan dokumen- dokumen, arsip penting dan lain-lain. 3. Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha jasa pelayanan Pos dan Giro seperti dimaksud pada butir 1, PT. XYZ seyogyanya memperlihatkan ijin usaha PT. XYZ dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi cq. Dirjen Pos dan Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos jo Kepmen Parpostel No. KM.56/HK207/MPPT-85 tentang Pengusahaan Jasa Titipan jo. Kep. Dirjen Postel No. 127/DIRJEN/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perijinan Pengusahaan Jasa Titipan. 4. Sepanjang persyaratan dalam butir 3 belum dipenuhi, maka dengan menyesal Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang atas penyerahan jasa dimaksud oleh PT. XYZ. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/782pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1