User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:782pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1992       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 782/PJ.51/1992

                            TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA TITIPAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XYZ tanggal 11 Desember 1991 perihal Pajak Pertambahan Nilai , 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditetapkan bahwa jasa 
    pelayanan Pos dan Giro tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Menurut foto copy akte pendirian perusahaan Nomor 47 tanggal 8 Agustus 1991 yang di buat di 
    hadapan Notaris X, SH, PT. XYZ bergerak dalam bidang pemberian jasa kepada inter/antar Bank Bank 
    di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun di daerah-daerah lain dalam hal ini pengambilan 
    dan penyampaian warkat, cheque, giro, uang chartal, parcel serta penyimpanan/penitipan dokumen-
    dokumen, arsip penting dan lain-lain.

3.  Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha jasa pelayanan Pos dan Giro seperti dimaksud pada 
    butir 1, PT. XYZ seyogyanya memperlihatkan ijin usaha PT. XYZ dari pihak yang berwenang yaitu 
    Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi cq. Dirjen Pos dan Telekomunikasi sebagaimana diatur 
    dalam UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos jo Kepmen Parpostel No. KM.56/HK207/MPPT-85 tentang 
    Pengusahaan Jasa Titipan jo. Kep. Dirjen Postel No. 127/DIRJEN/1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Perijinan Pengusahaan Jasa Titipan.

4.  Sepanjang persyaratan dalam butir 3 belum dipenuhi, maka dengan menyesal Direktur Jenderal Pajak 
    tidak memberikan penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang atas penyerahan jasa 
    dimaksud oleh PT. XYZ.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/782pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1