User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:781pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             27 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 781/PJ.53/2001

                             TENTANG

                    PERLAKUAN PPN ATAS JASA PERHITUNGAN TELEKOMUNIKASI DINAS BERGERAK
                PELAYARAN (ACCOUNTING AUTHORITY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 19 April 2001 hal Penegasan Pembebasan PPN/PPN 
Ditanggung Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :     
        a.      PT. NP adalah sebuah perusahaan Penyelenggara Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas 
        Bergerak Pelayarn (Accounting Authority) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal 
        Perhubungan Laut (Ditjen Hubia).     
        b.      Jasa Perhitungan Telekomunikasi Pelayaran antara lain meliputi perhitungan telegram radio, 
        telepon radio, dan telex radio, yang dipertukarkan antara kapal-kapal dengan stasiun-stasiun 
        pantai/stasiun-stasiun bumi pantai di dalam maupun di luar negeri, yang isi beritanya 
        sebagian besar mengenai Pengelolaan Kapal, Bongkar Muat Kapal, Gerakan-gerakan Kapal, 
        dan Keselamatan Kapal.     
        c.      Sebagian besar Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran ditangani sendiri 
        oleh perusahaan-perusahaan pelayaran, namun dapat juga diselenggarakan oleh bukan 
        perusahaan pelayaran dimana PT. NP termasuk salah satu di antara yang bukan perusahaan 
        pelayaran.     
        d.      Terhadap perusahaan-perusahaan pelayaran yang mendaftarkan kapal-kapalnya kepada 
        PT. NP, PT. NP memungut uang jasa per bulan per kapal dan uang jaminan kapal (uang 
        jaminan kapal akan dikembalikan kepada perusahaan pelayaran apabila kontrak dengan 
        PT. NP berakhir dan setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang piutang yang ada). 
        Sedangkan dalam penyelesaian pembayaran perhitungan jasa telekomunikasi pelayaran, baik 
        dalam maupun luar negeri, PT. NP tidak memungut biaya apapun dari perusahaan-
        perusahaan pelayaran.     
        e.      Saudara minta penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Perhitungan 
        Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority), yang menurut pendapat 
        Saudara termasuk dalam pengertian Jasa Kepelabuhanan (khususnya Jasa Telekomunikasi 
        Pelayaran) yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 146 TAHUN 2000.     

2.      Sesuai sample fotokopi dokumen-dokumen terkait diketahui bahwa :     
        a.      Pada contoh perjanjian antara PT. NP dengan perusahaan pelayaran, baik perusahaan 
        pelayaran perikanan maupun non-perikanan, atas penyerahan Jasa Perhitungan 
        Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority) tersebut, PT. NP menerima 
        imbalan dari pihak perusahaan pelayaran sebesar suatu jumlah tertentu untuk setiap kapal, 
        yakni berupa "uang jasa".     
        b.      Pada dokumen-dokumen tagihan yang diterbitkan oleh pihak operator (misal ; KDDI Jepang, 
        dan Ditjen Hubla) kepada PT. NP, biasanya juga dicantumkan identitas perusahaan yang 
        mempunyai kapal yang terdaftar di PT. NP (sebagai pengguna jasa telekomunikasi kapal), 
        karena sebenarnya perusahaan tersebutlah yang ditagih pembayarannya oleh pihak operator.     

3.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain 
    mengatur :     
        a.      Pasal 1 angka 17 dan angka 19 menyatakan bahwa salah satu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
        adanya penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak 
        termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.     
        b.      Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     
        c.      Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun Jasa 
        Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran {Accounting Authority) tidak termasuk 
        jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

4.      Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan 
    Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan PPN, menyatakan bahwa atas penyerahan JKP tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN, 
    yakni atas jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan 
    penangkapan ikan nasional yang meliputi Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhanan (yang meliputi ; 
    Jasa Tunda. Jasa Pandu, Jasa Tambat, dan Jasa Labuh), dan Jasa Perawatan atau Reparasi (docking) 
    Kapal.     

5.      Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 1999 hal PPN 
    atas Jasa Kepelabuhanan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, antara lain menyatakan bahwa 
    atas jasa telepon kapal dan jasa telepon ekstension, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran 
    asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia dalam jalur pelayaran internasional, tidak dikenakan 
    PPN.     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara dan 
    lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :     
        a.      Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority) tidak 
        termasuk di antara jenis Jasa Kepelabuhanan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Dengan 
        demikian alas penyerahan Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran 
        (Accounting Authority) yang dilakukan oleh PT. NP dikenakan PPN, dimana DPP-nya adalah 
        sebesar "uang jasa" yang diterima atau seharusnya diterima PT. NP dari perusahaan 
        pelayaran, tidak termasuk uang jaminan sepanjang uang jaminan tersebut pada akhir masa 
        kontrak dikembalikan kepada perusahaan pelayaran.     
        b.      Tagihan biaya telekomunikasi merupakan reimbursement dan tidak wajib dikenakan PPN 
        karena yang wajib memungut adalah operator sepanjang pada dokumen tagihan yang 
        diterbitkan oleh pihak operator mencantumkan identitas perusahaan pelayaran/pemilik kapal. 
        Dalam hal tagihan biaya telekomunikasi yang diminta oleh PT. NP kepada perusahaan 
        pelayaran/pemilik kapal lebih besar daripada tagihan biaya yang diminta oleh pihak operator, 
        maka atas selisihnya dikenakan PPN.     
        c.      Biaya telekomunikasi dan Jasa Perhitungan Telekomunikasi Dinas Bergerak Pelayaran bagi 
        kapal milik perusahaan pelayaran asing atau perusahaan pelayaran Indonesia yang melayani 
        jalur pelayaran internasional dibebaskan dari pengenaan .PPN sepanjang negara tempat 
        kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut memberikan fasilitas pembebasan yang 
        sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/781pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1