User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:77pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 77/PJ.32/1996

                            TENTANG

            PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENELITIAN PEMBANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pajak Penghasilan.

    1.1.    Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, tidak 
        termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai 
        berikut :

        a.  yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden;

        b.  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;

        c.  mempunyai otonomi dalam bidang keuangan Perguruan Tinggi Negeri (yang 
            diselengggarakan oleh pemerintah) mencakup kewenangan untuk menerima, 
            menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat 
            (Penerimaan Negara Bukan Pajak);

        d.  pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 
            (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

            Apabila Lembaga Penelitian Pembangunan Universitas XYZ memenuhi persyaratan 
            di atas maka lembaga ini tidak termasuk Subyek Pajak PPh.

    1.2.    Apabila persyaratan tersebut diatas dipenuhi, maka Lembaga Penelitian Universitas XYZ 
        dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 
        dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara.

    1.3.    Apabila persyaratan tersebut diatas pada 1.1 diatas tidak dipenuhi, maka tarif PPh Pasal 23 
        yang harus dikenakan adalah 6%.

2.  Pajak Pertambahan Nilai.

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta 
        penjelasannya, orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan 
        perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. 
        Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka 
        melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk 
        dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
        atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

    2.4.    Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI 
        Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai 
        pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena 
        Pajak.

        Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak oleh Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh 
        pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah 
        pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya.

    2.5.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan jasa penelitian 
        yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ 
        ditegaskan sebagai berikut :

        a.  Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang
            Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
            Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 
            Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Dengan 
            demikian atas penyerahan jasa penelitian terutang Pajak Pertambahan Nilai.

        b.  Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri 
            Keuangan RI Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat 
            Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 
            (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan 
            Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

        c.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan 
            Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut Pajak Pertambahan 
            Nilai oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi 
            Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata 
            anggarannya.

        d.  Dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat 
            Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ kepada instansi 
            Pemerintah lainnya, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pembayaran 
            yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran 
            penerimaan dari Universitas XYZ.

        e.  Dalam hal Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ tidak 
            dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada 
            butir b dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas 
            pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut Pajak 
            Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/77pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1