peraturan:sdp:77pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 77/PJ.32/1996 TENTANG PENGENAAN PAJAK TERHADAP PROYEK PENELITIAN PEMBANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Pajak Penghasilan. 1.1. Pengertian lembaga dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, tidak termasuk lembaga struktural resmi pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. mempunyai otonomi dalam bidang keuangan Perguruan Tinggi Negeri (yang diselengggarakan oleh pemerintah) mencakup kewenangan untuk menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat (Penerimaan Negara Bukan Pajak); d. pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila Lembaga Penelitian Pembangunan Universitas XYZ memenuhi persyaratan di atas maka lembaga ini tidak termasuk Subyek Pajak PPh. 1.2. Apabila persyaratan tersebut diatas dipenuhi, maka Lembaga Penelitian Universitas XYZ dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara. 1.3. Apabila persyaratan tersebut diatas pada 1.1 diatas tidak dipenuhi, maka tarif PPh Pasal 23 yang harus dikenakan adalah 6%. 2. Pajak Pertambahan Nilai. 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak. 2.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2.4. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. 2.5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ ditegaskan sebagai berikut : a. Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), KPKN ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. c. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143) tersebut, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut pajak, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut ke dalam mata anggarannya. d. Dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ kepada instansi Pemerintah lainnya, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan dimaksud, dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari Universitas XYZ. e. Dalam hal Pusat Penelitian Pembangunan Lembaga Penelitian Universitas XYZ tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir b dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/77pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1