User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:77pj.31992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 April 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 77/PJ.3/1992

                            TENTANG

                PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PROYEK PIPANISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1991 tentang permintaan konfirmasi dan 
surat Nomor : XXX tentang Pengiriman fotocopy agreement, serta penjelasan-penjelasan lisan staff PT. XYZ, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Pajak Penghasilan (PPh).

    1.  Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, diatur bahwa untuk menghitung 
        penghasilan bruto WP yang bergerak di bidang pemborongan proyek adalah berdasarkan 
        metode prosentase tingkat penyelesaian pekerjaan ("percentage of completion method").

        Berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk menghitung penghasilan netto Project Company 
        (PC) dalam suatu tahun pajak pada tahap pembangunan proyek adalah berdasarkan  
        percentage of completion method yaitu prosentase pekerjaan yang diselesaikan dikalikan 
        US $ 420 juta dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan berdasarkan ketentuan yang 
        berlaku.

    2.  a.  Setelah Proyek selesai dan dioperasikan oleh PERTAMINA, PC akan menerima 
            pembayaran dari PERTAMINA berupa "throughput fee" dalam US $. Pada hakekatnya 
            pembayaran tersebut merupakan angsuran atas piutang PC kepada PERTAMINA yang 
            terdiri dari pokok dan bunga.

            Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh 1984, atas 
            pembayaran bunga tersebut PERTAMINA wajib memotong PPh yang terutang.

        b.  Oleh karena dalam waktu yang bersamaan PC juga melakukan pembayaran angsuran  
            pinjaman ke luar negeri yang terdiri atas pokok dan bunga, maka sesuai dengan 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh 1984, atas pembayaran 
            bunga kepada WP luar negeri wajib di potong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau 
            berdasarkan ketentuan tax treaty yang berlaku.

        c.  PC tidak akan menderita kerugian selisih kurs karena selisih kurs atas pembayaran 
            hutang oleh PERTAMINA kepada PC adalah sama besar dengan selisih kurs atas 
            pembayaran hutang PC kepada pemberi pinjaman, keduanya dibayar dalam US $.

    3.  Dalam hal antara pengganti overhead cost yang dibayar oleh PERTAMINA kepada PC dengan 
        biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PC terdapat selisih lebih, maka selisih lebih tersebut 
        berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984  merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPh.

    4.  Bunga yang diterima oleh PC sebagaimana diuraikan dalam butir 2.a. di atas, berdasarkan 
        Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 adalah penghasilan yang menjadi obyek PPh sedangkan bunga 
        yang dibayarkan oleh PC kepada lender di luar negeri sebagaimana diuraikan dalam butir 
        2.b., sesuai dengan Pasal 6 UU PPh 1984 merupakan biaya bagi PC.

    5.  Dalam kontrak dinyatakan bahwa harga Proyek adalah US $ 420 juta, sehingga apabila 
        pembayaran angsuran pokok dari PERTAMINA kepada PC sudah mencapai US $ 420 juta, 
        maka hutang PERTAMINA kepada PC sudah lunas. Dalam menghitung penghasilan Bruto PC 
        pada tahap konstruksi  didasarkan pada jumlah harga kontrak sebesar US $ 420 juta. Oleh 
        karena itu pembayaran dari PERTAMINA yang melebihi US $ 420 juta merupakan penghasilan 
        yang merupakan obyek PPh pada tahun diterimanya pembayaran dimaksud.

II. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984, PPN terutang pada saat penyerahan BKP/ 
        JKP dan apabila diterima lebih dulu dari pada penyerahan, PPN terutang pada saat 
        pembayaran.

        Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo Pasal 2 dan Pasal 5 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988, PERTAMINA ditunjuk menjadi 
        pemungut PPN atas penyerahan BKP/JKP dari rekanan PERTAMINA. PPN yang terutang 
        dipungut pada saat pembayaran dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi untuk 
        dan atas nama rekanan.

    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut, atas penyerahan proyek dari PC kepada PERTAMINA, 
        pengenaan PPN-nya adalah sebagai berikut :

        a.  Dalam hal PERTAMINA melakukan pembayaran pada saat penyerahan proyek, maka 
            PPN terutang pada saat penyerahan tersebut. PPN yang terutang dihitung 10% dari 
            nilai kontrak apabila PPN belum menjadi bagian dari harga kontrak. Apabila dalam 
            kontrak sudah termasuk PPN maka sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah 
            Nomor 22 Tahun 1985 PPN dihitung 10/110  x  nilai kontrak (US $ 420 juta).

            Namun demikian karena yang diterima PC dari "throughput fee" tidak hanya sebesar 
            US $ 420 juta melainkan lebih, maka seluruh penerimaan tersebut pada hakekatnya 
            adalah merupakan pembayaran atas harga proyek (kecuali bunga). Oleh karena itu 
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, atas 
            jumlah pembayaran yang melebihi US $ 420 juta tersebut juga merupakan Dasar 
            Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang.

        b.  Dalam hal PERTAMINA melakukan pembayaran atas proyek tersebut dengan angsuran 
            melalui "throughput fee", maka sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 56 
            Tahun 1988 jo Pasal 2 dan Pasal 5 keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            1289/KMK.04/1988 PERTAMINA  wajib memungut PPN yang terutang atas setiap 
            pembayaran.

            Oleh karena "throughput fee" yang diterima oleh PC, baik pada masa pelunasan 
            hutang maupun sesudah masa pelunasan hutang, pada hakekatnya adalah harga 
            proyek, maka PPN terutang harus dipungut oleh PERTAMINA selama pembayaran 
            tersebut berlangsung dengan Dasar Pengenaan Pajak seluruh jumlah pembayaran 
            apabila bunga tidak dipisahkan dari pokoknya, tetapi apabila dalam pembayaran 
            tersebut antara pokok dan bunga dapat dibuktikan dipisahkan maka Dasar 
            Pengenaan Pajaknya adalah atas pokoknya saja.

    3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 
        1984 atas penyerahan jasa konstruksi terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan jasa 
        tersebut dari para sub kontraktor kepada PC terutang PPN. PPN dimaksud akan merupakan 
        Pajak Masukan bagi PC yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sehubungan dengan 
        pelaksanaan proyek tersebut. 

    4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan dan perdagangan terutang PPN. 
        Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan jasa oleh "trustee" kepada PC 
        terutang PPN. Oleh karena "trustee" berkedudukan di luar negeri maka sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 
        yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989, 
        PPN yang terutang dipungut dan disetorkan oleh penerima jasa di dalam negeri.  Apabila 
        pembayaran fee dari PC kepada "trustee" tersebut melalui PERTAMINA maka PERTAMINA 
        harus memungut dan menyetorkan PPN yang terutang untuk dan atas nama trustee c.q. PC. 
        PPN tersebut menjadi Pajak Masukan bagi PC yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/77pj.31992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1