peraturan:sdp:779pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 779/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS BIAYA LEVY PADA PERDAGANGAN EFEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal Permohonan Penegasan Sehubungan Dengan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya Levy PT. H, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT. H adalah perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). b. Dalam menjalankan usaha tersebut, PT. H melakukan kerjasama dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang berkaitan dengan pembebanan jasa pelayanan transaksi (levy). c. Levy merupakan pendapatan yang diterima oleh BEJ atas transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh investor melalui perantara anggota BEJ seperti PT. HSI. Dalam hal ini, PT. H hanya berperan sebagai perantara dalam proses penagihan biaya levy antara BEJ dengan pelanggan, yakni dalam setiap pesanan pembelian atau penjualan saham oleh pelanggan PT. H kepada PT. H, dimana PT. H akan menagih kepada pelanggannya berupa komisi (dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) dan biaya levy (levy bukan merupakan pendapatan bagi PT. H melainkan pendapatan bagi BEJ). d. Besarnya biaya levy adalah 0,04% dari nilai transaksi, dimana 75% dari 0,04% merupakan biaya transaksi, dan 25% dari 0,04% adalah dana jaminan penyelesaian transaksi bursa. e. Selanjutnya biaya levy akan ditagih kembali oleh BEJ kepada PT. H sesuai perhitungan pada huruf d dan dipungut PPN atas biaya transaksi. f. Saudara meminta penegasan apakah atas biaya levy tersebut dikenakan PPN oleh PT. H atau tidak ? 2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain mengatur : a. Pasal 1 butir 17 dan 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara lain adalah penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun Jasa Broker Erek/ Saham, Jasa Transaksi Efek, dan Jasa Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini tegaskan bahwa : a. Biaya levy merupakan penggantian atas penyerahan Jasa Transaksi Efek yang diserahkan oleh BEJ, dan atau penggantian atas Jasa Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang diserahkan oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). b. Mengingat BEJ menagih biaya levy dan memungut PPN dari dan atas nama PT. H, maka atas penagihan biaya transaksi oleh PT. H kepada investor terutang PPN (dalam hal ini bagi PT. H biaya levy tersebut termasuk dalam pengertian biaya yang ditagih atau seharusnya ditagih oleh BEJ yang telah menyerahkan Jasa Pelayanan Transaksi Efek/Saham melalui PT. H). Atas dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa tidak dikenakan PPN sepanjang dana tersebut dapat dikembalikan (refundable) kepada pihak yang membayarnya/investor. Sebaliknya, apabila dana tersebut tidak dapat dikembalikan (unrefundable) kepada pihak yang membayarnya/investor, maka atas dana tersebut juga dikenakan PPN. c. Biaya levy yang ditagih oleh PT. H kepada investor menjadi biaya reimbursement yang tidak terutang PPN apabila BEJ menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas nama investor. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/779pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1