peraturan:sdp:779pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 779/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI LUAR DAERAH PABEAN OLEH WP DALAM NEGERI KEPADA WP DALAM NEGERI LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : S-024/OSL/DN/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 perihal Import, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa : a. PT Sentratek Adiprestasi (SAP) melakukan transaksi penjualan dengan proses sebagai berikut : 1) SAP menerima P/O (surat pemesanan barang) belt conveyor dari KPC Sanggata, FOB Singapore; 2) SAP membuat P/O ke PT Bando Indonesia dan dikerjakan di Jepang oleh Bando Chemical Industries Ltd. Jepang; 3) Barang tersebut diserahkan FOB Jepang, biaya pengiriman ditanggung SAP sampai Singapore; 4) Selanjutnya barang diserahkan di Singapore oleh Asia Euromatic (rekanan SAP di Singapore) kepada Sembawang Kimtrans Ltd. sebagai agen KPC Sanggata di Singapore; 5) Barang kemudian diserahkan langsung dari Sembawang Kimtrans Ltd. ke KPC Sanggata di Indonesia. b. Kemudian Saudara menanyakan apakah dari sisi perpajakan diperbolehkan transaksi demikian dan bagaimana perlakuan PPN-nya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 1) Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 2) Dalam Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3) Pasal 1 angka 5, bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 4) Pasal 1 angka 6, bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 5) Pasal 1 angka 19 mengatur bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 6) Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 7) Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan setiap penyerahan Jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean. 3. Sesuai ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa : a. Pada dasarnya dari transaksi yang dilakukan berkaitan dengan permasalahan ini, dapat dijabarkan sebagai berikut : 1) SAP membeli barang dari Bando Jepang FOB Singapore dan menjualnya ke KPC Sanggata di Singapore, sehingga tidak dikenakan PPN. 2) SAP memanfaatkan jasa dari Bando Indonesia yang mengurus pemesanan barang SAP kepada Bando Jepang. Kegiatan yang dilakukan Bando Indonesia kepada SAP merupakan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 3) SAP memanfaatkan jasa Asia Euromatic yang berada di Singapore dalam rangka menerima barang SAP dari Bando Jepang di Singapore dan menyerahkan atas nama SAP kepada KPC Sanggata yang diterima Sembawang Kimtrans Ltd. Singapore. Dalam hal ini SAP memanfaatkan jasa Asia Euromatic yang berada di Singapore dan kegiatan ini merupakan kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang terutang PPN. b. PT SAP wajib melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan (baik penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang tidak terutang PPN) dalam SPT Masa PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sdp/779pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1