User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:779pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 779/PJ.51/2005

                             TENTANG

           PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI LUAR DAERAH PABEAN OLEH WP DALAM NEGERI 
                KEPADA WP DALAM NEGERI LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : S-024/OSL/DN/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 perihal Import, 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT Sentratek Adiprestasi (SAP) melakukan transaksi penjualan dengan proses sebagai 
        berikut :
        1)  SAP menerima P/O (surat pemesanan barang) belt conveyor dari KPC Sanggata, FOB 
            Singapore;
        2)  SAP membuat P/O ke PT Bando Indonesia dan dikerjakan di Jepang oleh Bando 
            Chemical Industries Ltd. Jepang;
        3)  Barang tersebut diserahkan FOB Jepang, biaya pengiriman ditanggung SAP sampai 
            Singapore;
        4)  Selanjutnya barang diserahkan di Singapore oleh Asia Euromatic (rekanan SAP di 
            Singapore) kepada Sembawang Kimtrans Ltd. sebagai agen KPC Sanggata di 
            Singapore;
        5)  Barang kemudian diserahkan langsung dari Sembawang Kimtrans Ltd. ke KPC 
            Sanggata di Indonesia.
    b.  Kemudian Saudara menanyakan apakah dari sisi perpajakan diperbolehkan transaksi 
        demikian dan bagaimana perlakuan PPN-nya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    1)  Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        a.      penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        b.      impor Barang Kena Pajak;
        c.      pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    2)  Dalam Pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat 
        Barang kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3)  Pasal 1 angka 5, bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Jasa adalah setiap 
        kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan 
        suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa 
        yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan 
        dan atas petunjuk dari pemesan.
    4)  Pasal 1 angka 6, bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak 
        adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini.
    5)  Pasal 1 angka 19 mengatur bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    6)  Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    7)  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan setiap penyerahan Jasa kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean.

3.  Sesuai ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa :
    a.  Pada dasarnya dari transaksi yang dilakukan berkaitan dengan permasalahan ini, dapat 
        dijabarkan sebagai berikut :
        1)  SAP membeli barang dari Bando Jepang FOB Singapore dan menjualnya ke KPC 
            Sanggata di Singapore, sehingga tidak dikenakan PPN.
        2)  SAP memanfaatkan jasa dari Bando Indonesia yang mengurus pemesanan barang 
            SAP kepada Bando Jepang. Kegiatan yang dilakukan Bando Indonesia kepada SAP 
            merupakan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.
        3)  SAP memanfaatkan jasa Asia Euromatic yang berada di Singapore dalam rangka 
            menerima barang SAP dari Bando Jepang di Singapore dan menyerahkan atas nama 
            SAP kepada KPC Sanggata yang diterima Sembawang Kimtrans Ltd. Singapore.
            Dalam hal ini SAP memanfaatkan jasa Asia Euromatic yang berada di Singapore dan 
            kegiatan ini merupakan kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah 
            pabean di dalam daerah pabean yang terutang PPN.
    b.  PT SAP wajib melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukan (baik penyerahan yang 
        terutang PPN maupun penyerahan yang tidak terutang PPN) dalam SPT Masa PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/779pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1