peraturan:sdp:778pj.721996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 778/PJ.72/1996 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DAN LAMPIRAN 3 SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.7/1996 (SERI PEMERIKSAAN 02-1996) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya kekuranglengkapan pada lampiran 1 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-1996) dan Surat Direktur Pemeriksaan Pajak nomor S-620/PJ.72/1996 tanggal 22 Maret 1996, maka dengan ini dikirimkan lampiran 1 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 yang telah dilengkapi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/778pj.721996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1