User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:778pj.721996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 778/PJ.72/1996

                            TENTANG

   PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DAN LAMPIRAN 3 SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.7/1996 
                      (SERI PEMERIKSAAN 02-1996)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya kekuranglengkapan pada lampiran 1 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen 
Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-1996) dan Surat Direktur 
Pemeriksaan Pajak nomor S-620/PJ.72/1996 tanggal 22 Maret 1996, maka dengan ini dikirimkan lampiran 1 
dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 yang telah dilengkapi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/778pj.721996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1