User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:778pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 778/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN SUBKONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan perihal, tanggal 21 Maret 2005, dapat kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Saudara (PT. ABC) berlokasi di Kawasan Berikat dan terdaftar di KPP PMA 2. Saudara 
        mempunyai kegiatan usaha antara lain sebagai Subkontraktor dari XYZ;
    b.  Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Saudara menerima barang dari beberapa 
        perusahaan di Indonesia atas perintah XYZ. Mengingat Perusahaan Saudara di Kawasan 
        Berikat dokumen pelengkap Bea dan Cukai dibuat atas nama perusahaan Saudara;
    c.  Suplier XYZ yang menyerahkan barang tersebut diwajibkan melampirkan Faktur Pajak atas 
        nama PT. ABC;
    d.  Atas hal-hal tersebut saudara mengajukan beberapa pertanyaan:
        -   apakah Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan sebagai PPN Masukan dalam Formulir 
            1195 B4 sedangkan Purchase Order dan Pembayaran dilakukan XYZ langsung ke 
            Suplier masing-masing Tanpa sepengetahuan Saudara?;
        -   Bila Saudara harus lapor PPN Masukan tersebut, bagaimana dengan laporan 
            keuangan Saudara?, mengingat pembelian tersebut tidak dapat Saudara catat karena 
            barang tersebut milik XYZ;
        -   Apakah tidak bermasalah apabila laporan keuangan berbeda dengan laporan pajak?

2.  Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000, pada kalimat terakhir disebutkan : "Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan 
    dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi 
    Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain".

3.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4.  Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    587/KMK.04/2004 antara lain mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak 
    (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, 
    pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas 
    sebagai berikut, atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) ke PDKB untuk 
    diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

5.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Walaupun Purchase Order dan pembayaran dilakukan oleh XYZ langsung kepada Supplier 
        masing-masing, Faktur Pajak tetap dibuat atas nama PT. ABC mengingat penyerahan BKP 
        dilakukan kepada PT. ABC;
    b.  Penyerahan BKP dari DPIL (Daerah Pabean Indonesia Lainnya) ke PDKB, sepanjang untuk 
        diolah lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    c.  Pembukuan atas transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang 
        didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan;
    d.  Dalam hal terjadi perbedaan antara pembukuan (Laporan Keuangan) dengan Laporan 
        Perpajakan, Saudara dapat melampirkan daftar ekualisasi yang menunjukkan sebab-sebab 
        terjadinya perbedaan tersebut pada SPT Masa PPN 1195.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/778pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1