User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:778pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 778/PJ.51/2002

                            TENTANG

              PPn BM ATAS PENGADAAN SARANA ANGKUTAN UNTUK ANGGOTA ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002 hal Pengadaan sarana angkutan dengan 
fasilitas bebas atau penundaan Bea Masuk, PPn BM untuk anggota ABC yang ditujukan kepada Menteri 
Keuangan serta tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara memohon ijin Pembebasan atau Penundaan PPn BM dan Bea Masuk atas 47 (empat 
        puluh tujuh) unit kendaraan yang akan dipakai para anggota dan konsulen, guna menunjang 
        kelancaran tugas dengan alasan sebagai berikut :
        -   Karena tidak tersedianya kendaraan untuk para anggota dan konsulen ABC.
        -   Tidak tersedia dana untuk pengadaan kendaraan.
        -   Karena terbatasnya dana dari masing-masing anggota & konsulen ABC.
    b.  Pengadaan kendaraan tersebut menggunakan Dana Pribadi masing-masing anggota dan 
        konsulen ABC.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, bahwa yang 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah :
    a.  Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan 
        untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan 
        tahanan, kendaraan angkutan umum;
    b.  Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang 
        digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
    c.  Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang 
        atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/
        semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan 
        untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;
    d.  Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang 
        digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/
        APBD.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas pengadaan 47 (empat puluh tujuh) unit kendaraan yang akan dipakai dan 
    dibiayai dengan dana pribadi para anggota dan konsulen ABC tidak dapat dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian agar Saudara maklum.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/778pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1