peraturan:sdp:778pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 778/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS PENGADAAN SARANA ANGKUTAN UNTUK ANGGOTA ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juli 2002 hal Pengadaan sarana angkutan dengan fasilitas bebas atau penundaan Bea Masuk, PPn BM untuk anggota ABC yang ditujukan kepada Menteri Keuangan serta tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara memohon ijin Pembebasan atau Penundaan PPn BM dan Bea Masuk atas 47 (empat puluh tujuh) unit kendaraan yang akan dipakai para anggota dan konsulen, guna menunjang kelancaran tugas dengan alasan sebagai berikut : - Karena tidak tersedianya kendaraan untuk para anggota dan konsulen ABC. - Tidak tersedia dana untuk pengadaan kendaraan. - Karena terbatasnya dana dari masing-masing anggota & konsulen ABC. b. Pengadaan kendaraan tersebut menggunakan Dana Pribadi masing-masing anggota dan konsulen ABC. 2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, bahwa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah : a. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; b. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; c. Atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/ semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; d. Atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/ APBD. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pengadaan 47 (empat puluh tujuh) unit kendaraan yang akan dipakai dan dibiayai dengan dana pribadi para anggota dan konsulen ABC tidak dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/778pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1