peraturan:sdp:778pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 778/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Bersama ini disampaikan copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-469/PJ.5.2./1990 tanggal 18 Mei 1990 tentang Penetapan Harga Jual Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (kaset Isi). Keputusan ini mulai berlaku untuk permintaan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Juni 1990 sampai dengan 31 Mei 1991 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-20/PJ.3/1989 tanggal 11 April 1989. 2. Berdasarkan keputusan tersebut di atas, harga jual untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) adalah : 2.1. Rp. 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Indonesia/Daerah, sehingga PPN yang terutang sebesar Rp. 140,00 (seratus empat puluh rupiah). 2.2. Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Barat/Asing, sehingga PPN yang terutang sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah). 3. Disamping itu perlu diperhatikan beberapa ketentuan tentang PPN atas pita rekaman suara yang masih berlaku antara lain : 3.1. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Pebruari 1985 yang menetapkan : 3.1.1. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk pembelian pita kosong dapat digunakan sebagai bukti pembayaran untuk meminta sticker PPN. Dengan demikian yang dapat diperhitungkan dengan PPN yang terutang untuk permintaan sticker PPN hanyalah Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk pembelian pita kaset kosong. 3.1.2. Pajak Masukan lainnya, sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984 dapat diminta restitusi melalui SPT Masa PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989, tidak termasuk Pajak Masukan atas pembelian pita kosong. 3.1.3. Asli Faktur Pajak atas pembelian pita kosong yang dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk meminta sticker agar diberi tanda/cap telah digunakan. 3.2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-66/PJ.3/1988 tanggal 13 Januari 1988 antara lain mengatur : 3.2.1. Jumlah (lembar) pita/sticker PPN kaset yang diberikan, maksimal sama dengan jumlah kaset kosong yang dibeli oleh Perusahaan Industri Rekaman Suara yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dari Pabrikan pita kosong. 3.2.2. Setiap Perusahaan Industri Rekaman Suara/Kaset diwajibkan untuk menyerahkan copy SPT Masa PPN beserta lampiran dan bukti penerimaannya yang dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut dikukuhkan menjadi PKP pada saat perusahaan tersebut meminta pita/sticker PPN. 3.2.3. Apabila masih terdapat permintaan sticker kaset dengan menggunakan Bank Garansi, maka Kanwil VI (Jakarta Raya Khusus) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat PPN dan PTLL yang memuat jumlah lembar dan jumlah Rupiah Bank Garansi yang diterima, dicairkan dan atau diserahkan kembali kepada PKP yang bersangkutan. 3.3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.3/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 (Seri PPN-109). 3.3.1. Kepala KPP pemberi legalisasi supaya mencatat secara tertib, teratur dan kronologis dalam Buku Legalisasi. 3.3.2. Kepala KPP pemberi legalisasi supaya selalu memonitor tentang keberadaan dan kegiatan semua Perusahaan Industri Rekaman yang ada di wilayahnya terutama yang selama ini tidak melunasi/menyetor PPN-nya. 3.3.3. Hasil monitoring ini dilaporkan kepada Direktorat PPN dan PTLL dengan Tindasan kepada Kepala Kanwil VI. 4. Berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas maka : 4.1. Kakanwil VI diminta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penebusan sticker kaset ini yang dikompensasi dengan Pajak Masukan, pelaksanaan Bank Garansi serta legalisasi KPP domisili, hambatan-hambatan yang dijumpai dan cara mengatasinya, satu dan lain sehubungan dengan keterangan dari Pengurus ASIRI pada pertemuan tanggal 19 April 1990 yang lalu yang juga dihadiri oleh Kakanwil VI. 4.2. Para Kepala KPP diminta menyampaikan laporan tentang pemberian legalisasi monitoring, atas PKP perusahaan Industri Rekaman yang ada di wilayahnya, sebagaimana dimaksud dalam SE-03/PJ.3/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 tersebut diatas. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/778pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1