User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:778pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 778/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                   PPN ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-469/PJ.5.2./1990 
    tanggal 18 Mei 1990 tentang Penetapan Harga Jual Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (kaset Isi).

    Keputusan ini mulai berlaku untuk permintaan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Juni 1990 sampai 
    dengan 31 Mei 1991 sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-20/PJ.3/1989 
    tanggal 11 April 1989.

2.  Berdasarkan keputusan tersebut di atas, harga jual untuk menghitung PPN yang terutang atas 
    penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) adalah :
    2.1.    Rp. 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Indonesia/Daerah, 
        sehingga PPN yang terutang sebesar Rp. 140,00 (seratus empat puluh rupiah).
    2.2.    Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Barat/Asing, sehingga PPN 
        yang terutang sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah).

3.  Disamping itu perlu diperhatikan beberapa ketentuan tentang PPN atas pita rekaman suara yang masih 
    berlaku antara lain : 
    3.1.    Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Pebruari 1985 yang 
        menetapkan :
        3.1.1.  Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk pembelian pita kosong 
            dapat digunakan sebagai bukti pembayaran untuk meminta sticker PPN. Dengan 
            demikian yang dapat diperhitungkan dengan PPN yang terutang untuk permintaan 
            sticker PPN hanyalah Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk 
            pembelian pita kaset kosong.
        3.1.2.  Pajak Masukan lainnya, sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 
            1984 dapat diminta restitusi melalui SPT Masa PPN berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989, tidak termasuk Pajak 
            Masukan atas pembelian pita kosong.
        3.1.3.  Asli Faktur Pajak atas pembelian pita kosong yang dipergunakan sebagai bukti 
            pembayaran PPN untuk meminta sticker agar diberi tanda/cap telah digunakan.

    3.2.    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-66/PJ.3/1988 tanggal 13 Januari 1988 antara lain 
        mengatur :
        3.2.1.  Jumlah (lembar) pita/sticker PPN kaset yang diberikan, maksimal sama dengan 
            jumlah kaset kosong yang dibeli oleh Perusahaan Industri Rekaman Suara yang 
            bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dari Pabrikan pita kosong.
        3.2.2.  Setiap Perusahaan Industri Rekaman Suara/Kaset diwajibkan untuk menyerahkan 
            copy SPT Masa PPN beserta lampiran dan bukti penerimaannya yang dilegalisir oleh 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut dikukuhkan menjadi PKP 
            pada saat perusahaan tersebut meminta pita/sticker PPN.
        3.2.3.  Apabila masih terdapat permintaan sticker kaset dengan menggunakan Bank Garansi, 
            maka Kanwil VI (Jakarta Raya Khusus) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada 
            Direktorat PPN dan PTLL yang memuat jumlah lembar dan jumlah Rupiah Bank 
            Garansi yang diterima, dicairkan dan atau diserahkan kembali kepada PKP yang 
            bersangkutan.

    3.3.    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.3/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 (Seri PPN-109).
        3.3.1.  Kepala KPP pemberi legalisasi supaya mencatat secara tertib, teratur dan kronologis 
            dalam Buku Legalisasi.
        3.3.2.  Kepala KPP pemberi legalisasi supaya selalu memonitor tentang keberadaan dan 
            kegiatan semua Perusahaan Industri Rekaman yang ada di wilayahnya terutama yang 
            selama ini tidak melunasi/menyetor PPN-nya.
        3.3.3.  Hasil monitoring ini dilaporkan kepada Direktorat PPN dan PTLL dengan Tindasan 
            kepada Kepala Kanwil VI.

4.  Berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas maka :
    4.1.    Kakanwil VI diminta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penebusan sticker kaset 
        ini yang dikompensasi dengan Pajak Masukan, pelaksanaan Bank Garansi serta legalisasi KPP 
        domisili, hambatan-hambatan yang dijumpai dan cara mengatasinya, satu dan lain 
        sehubungan dengan keterangan dari Pengurus ASIRI pada pertemuan tanggal 19 April 1990 
        yang lalu yang juga dihadiri oleh Kakanwil VI.
    4.2.    Para Kepala KPP diminta menyampaikan laporan tentang pemberian legalisasi monitoring, 
        atas PKP perusahaan Industri Rekaman yang ada di wilayahnya, sebagaimana dimaksud 
        dalam SE-03/PJ.3/1988 tanggal 3 Pebruari 1988 tersebut diatas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/778pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1