User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:777pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 777/PJ.322/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI IMPLIKASI PERPAJAKAN 
                ATAS MEMBERSHIP REWARD PROGRAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  ABC adalah salah satu penerbit kartu kredit di Indonesia. Sebagai insentif bagi pengguna 
        kartu kredit/kartu tagih, ABC menawarkan program yang dinamakan Membership Reward 
        Program (MRP) atas penggunaan kartu kredit/kartu tagih yang ketentuannya adalah sebagai 
        berikut:
        1)  Atas keanggotaan tersebut di atas, ditawarkan tanpa dibebani iuran tahunan atau 
            iuran lainnya.
        2)  Program MRP berlaku untuk Kartu Kredit ABC dan Kartu Tagih ABC.
        3)  Dengan MRP, setiap anggota akan mendapat poin untuk setiap pembelanjaan yang 
            dilakukan dengan menggunakan kartunya. Poin ini akan terus bertambah setiap kali 
            anggota menggunakannya, hal ini tidak berlaku untuk transaksi tertentu dimana   
            penggunaan kartu tidak akan menambah poin. Jika poin yang terkumpul oleh anggota 
            sudah mencapai nilai tertentu, anggota yang bersangkutan dapat menukarkan 
            dengan suatu barang yang ditawarkan oleh ABC. Setiap kali poin tersebut digunakan 
            maka akan mengurangi akumulasi poin yang dimiliki anggota.
        4)  Barang yang ditawarkan dalam MRP ini dinilai sama dengan harga pasar wajar.
        5)  Dalam hal nilai barang melebihi jumlah poin yang dimiliki, pemegang kartu 
            diperbolehkan untuk membayar selisihnya atau membeli poin MRP tersebut dengan 
            harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
        6)  Pemegang kartu juga dapat menggunakan poin yang dimilikinya untuk membayar 
            iuran tahunan atau iuran program MRP.

    b.  Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
        -   Apakah atas penyerahan barang oleh ABC kepada pemegang kartu program MRP 
            melalui penukaran poin yang terkumpul, dalam ruang lingkup jasa perbankan, 
            dikecualikan dari pengenaan PPN.
        -   Apakah atas pemberian barang secara langsung tanpa diundi kepada anggota 
            program MRP melalui penukaran poin yang dimilikinya atas penggunaan kartu kredit/
            kartu tagih atau poin tambahan tidak termasuk yang dikenakan/dipotong PPh.

2.  Pajak Penghasilan (PPh)
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), 
        antara lain diatur sebagai berikut:
        -   Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu 
            setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, 
            yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
            yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain     
            hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
        -   Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4), bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini    
            dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
            pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
            usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
            dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
            membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan 
            penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.

    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 
        tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, diatur antara lain 
        bahwa:
        -   Pasal 1, yang dimaksud dengan:
            1)  Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
                diberikan melalui undian;
            2)  Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang 
                diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
            3)  Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah 
                hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan 
                dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
            4)  Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi 
                dalam kegiatan tertentu;
        -   Pasal 3, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan 
            Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa 
            sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan 
            hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang 
            atau jasa.

3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
        -   Pasal 4 huruf a dan c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
            Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        -   Pasal 4A ayat (3) huruf d, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain jasa 
            dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.

    b.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.53/1995 tentang 
        Perlakuan PPN atas Jasa Consumer Credit, Credit Card, dan Debit Card, ditegaskan bahwa 
        jasa consumer credit, credit card, dan debit card termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana 
        diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang tidak 
        dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Namun demikian, atas     
        penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang harganya dilunasi dengan 
        menggunakan fasilitas consumer credit atau credit card atau debit card, tetap terutang PPN 
        dan atau PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    satu, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Karakteristik hubungan antara ABC dengan nasabah pengguna kartu kredit/kartu tagih ABC 
        adalah merupakan hubungan dagang antara penjual dan pembeli (konsumen akhir) di bidang 
        jasa, oleh karena itu atas pembagian hadiah oleh ABC kepada para nasabahnya melalui 
        "Membership Reward Program" yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih 
        tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b jo Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ABC tidak diwajibkan melakukan 
        pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut.
    b.  Atas penyerahan barang oleh ABC kepada pemegang kartu program MRP melalui penukaran 
        poin yang terkumpul tetap terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar 
        wajar barang tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/777pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1