peraturan:sdp:777pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 777/PJ.322/2003 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS MEMBERSHIP REWARD PROGRAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. ABC adalah salah satu penerbit kartu kredit di Indonesia. Sebagai insentif bagi pengguna kartu kredit/kartu tagih, ABC menawarkan program yang dinamakan Membership Reward Program (MRP) atas penggunaan kartu kredit/kartu tagih yang ketentuannya adalah sebagai berikut: 1) Atas keanggotaan tersebut di atas, ditawarkan tanpa dibebani iuran tahunan atau iuran lainnya. 2) Program MRP berlaku untuk Kartu Kredit ABC dan Kartu Tagih ABC. 3) Dengan MRP, setiap anggota akan mendapat poin untuk setiap pembelanjaan yang dilakukan dengan menggunakan kartunya. Poin ini akan terus bertambah setiap kali anggota menggunakannya, hal ini tidak berlaku untuk transaksi tertentu dimana penggunaan kartu tidak akan menambah poin. Jika poin yang terkumpul oleh anggota sudah mencapai nilai tertentu, anggota yang bersangkutan dapat menukarkan dengan suatu barang yang ditawarkan oleh ABC. Setiap kali poin tersebut digunakan maka akan mengurangi akumulasi poin yang dimiliki anggota. 4) Barang yang ditawarkan dalam MRP ini dinilai sama dengan harga pasar wajar. 5) Dalam hal nilai barang melebihi jumlah poin yang dimiliki, pemegang kartu diperbolehkan untuk membayar selisihnya atau membeli poin MRP tersebut dengan harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. 6) Pemegang kartu juga dapat menggunakan poin yang dimilikinya untuk membayar iuran tahunan atau iuran program MRP. b. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut: - Apakah atas penyerahan barang oleh ABC kepada pemegang kartu program MRP melalui penukaran poin yang terkumpul, dalam ruang lingkup jasa perbankan, dikecualikan dari pengenaan PPN. - Apakah atas pemberian barang secara langsung tanpa diundi kepada anggota program MRP melalui penukaran poin yang dimilikinya atas penggunaan kartu kredit/ kartu tagih atau poin tambahan tidak termasuk yang dikenakan/dipotong PPh. 2. Pajak Penghasilan (PPh) a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: - Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. - Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4), bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e. b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, diatur antara lain bahwa: - Pasal 1, yang dimaksud dengan: 1) Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; 2) Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; 3) Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; 4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; - Pasal 3, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: - Pasal 4 huruf a dan c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - Pasal 4A ayat (3) huruf d, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.53/1995 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Consumer Credit, Credit Card, dan Debit Card, ditegaskan bahwa jasa consumer credit, credit card, dan debit card termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Namun demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang harganya dilunasi dengan menggunakan fasilitas consumer credit atau credit card atau debit card, tetap terutang PPN dan atau PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir satu, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Karakteristik hubungan antara ABC dengan nasabah pengguna kartu kredit/kartu tagih ABC adalah merupakan hubungan dagang antara penjual dan pembeli (konsumen akhir) di bidang jasa, oleh karena itu atas pembagian hadiah oleh ABC kepada para nasabahnya melalui "Membership Reward Program" yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b jo Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ABC tidak diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut. b. Atas penyerahan barang oleh ABC kepada pemegang kartu program MRP melalui penukaran poin yang terkumpul tetap terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar wajar barang tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/777pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1