peraturan:sdp:776pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 776/PJ.52/2005 TENTANG PENEGASAN PENJELASAN PASAL 13 AYAT (1) PP. NO. 143 TAHUN 2000 JO. PP. NO. 24 TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 24 Juni 2005 tentang Permintaan Klarifikasi atas S-170/PJ.52/2005 Poin 3 dan 5 b, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan permasalahan sebagai berikut : a. Saudara mengajukan permohonan klarifikasi atas Surat Nomor S-170/PJ.52/2005 tanggal 7 Maret 2005 mengenai Faktur Pajak Yang Dibuat Pada Tanggal Sebelum Tanggal Pengiriman Barang Kena Pajak. Permintaan klarifikasi tersebut untuk poin 3 dan poin 5 huruf b dalam surat tersebut. b. Klarifikasi yang Saudara mohonkan berkaitan dengan dua poin tersebut adalah: i. apakah dalam PP. No. 24 Tahun 2002 Pasal 13 (1), terdapat tiga kemungkinan penyerahan barang? Dalam hal ini kepada: - pembeli atau - pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli atau - juru kirim atau pengusaha jasa angkutan seperti tertera dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2002; atau ii. apakah hanya terdapat dua kemungkinan penyerahan barang? Dalam hal ini kepada: - pembeli atau - juru kirim atas nama pembeli seperti yang tertera dalam kesimpulan surat poin 5 huruf b surat Nomor S-170/PJ.52/2005. iii. Tambahan permintaan klarifikasi berkaitan dengan juru kirim atau pengusaha jasa angkutan yang dimaksud dalam PP. No. 24 Tahun 2002 Pasal 13 ayat (1), apakah juru kirim atau pengusaha jasa angkutan yang dimaksud adalah: - juru kirim yang memiliki kontrak usaha dengan pembeli untuk mengambil barang dari penjual, atau - juru kirim yang memiliki kontrak usaha dengan penjual untuk mengirim barang kepada pembeli. 2. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam butir 2 serta memperhatikan pertanyaan Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan. b. Juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli maupun dengan penjual. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/776pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1