User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:776pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 776/PJ.52/2005

                             TENTANG

        PENEGASAN PENJELASAN PASAL 13 AYAT (1) PP. NO. 143 TAHUN 2000 JO. PP. NO. 24 TAHUN 2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 24 Juni 2005 tentang Permintaan Klarifikasi atas 
S-170/PJ.52/2005 Poin 3 dan 5 b, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
    a.  Saudara mengajukan permohonan klarifikasi atas Surat Nomor S-170/PJ.52/2005 tanggal 
        7 Maret 2005 mengenai Faktur Pajak Yang Dibuat Pada Tanggal Sebelum Tanggal Pengiriman 
        Barang Kena Pajak. Permintaan klarifikasi tersebut untuk poin 3 dan poin 5 huruf b dalam 
        surat tersebut.
    b.  Klarifikasi yang Saudara mohonkan berkaitan dengan dua poin tersebut adalah:
        i.  apakah dalam PP. No. 24 Tahun 2002 Pasal 13 (1), terdapat tiga kemungkinan 
            penyerahan barang? Dalam hal ini kepada:
            -   pembeli atau
            -   pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli atau
            -   juru kirim atau pengusaha jasa angkutan
            seperti tertera dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2002; atau
        ii. apakah hanya terdapat dua kemungkinan penyerahan barang? Dalam hal ini kepada:
            -   pembeli atau
            -   juru kirim atas nama pembeli
            seperti yang tertera dalam kesimpulan surat poin 5 huruf b surat Nomor 
            S-170/PJ.52/2005.
        iii.    Tambahan permintaan klarifikasi berkaitan dengan juru kirim atau pengusaha jasa 
            angkutan yang dimaksud dalam PP. No. 24 Tahun 2002 Pasal 13 ayat (1), apakah juru 
            kirim atau pengusaha jasa angkutan yang dimaksud adalah:
            -   juru kirim yang memiliki kontrak usaha dengan pembeli untuk mengambil 
                barang dari penjual, atau
            -   juru kirim yang memiliki kontrak usaha dengan penjual untuk mengirim 
                barang kepada pembeli.

2.  Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, 
    menyebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut 
    sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut 
    diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau 
    pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan. 
    Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu 
    dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak 
    Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat 
    barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud 
    langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat 
    barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru 
    kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama 
    pihak kedua atau pembeli.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam butir 2 serta memperhatikan pertanyaan Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara 
        langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat 
        Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan.
    b.  Juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha 
        pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli maupun 
        dengan penjual.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/776pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1