peraturan:sdp:776pj.102007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 776/PJ.10/2007 TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI PWPM VERSI 2.0 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan pemberitahuan tentang penggunaan aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Masal (PWPM) release versi 2.0 untuk kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-175/PJ./2006 dan PER-16/PJ./2007 yang dapat didownload melalui portaldjp. Beberapa perubahan yang dilakukan dalam aplikasi versi 2.0 dibandingkan versi sebelumnya, antara lain sebagai berikut: 1. Aplikasi ini dapat digunakan dalam kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Asing yang bekerja di Indonesia sebagai karyawan. Penentuan KPP Domisili tempat Orang Asing tersebut terdaftar dalam aplikasi ini berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.37/2005 tanggal 9 Juni 2005. 2. Aplikasi ini dapat menerbitkan NPWP tunggal/pusat (000) terhadap Orang Pribadi Non Karyawan yang dalam pengisian data LPDOP memiliki alamat tempat usaha dan tempat tinggal yang sama. 3. Aplikasi ini dapat menerbitkan NPWP pusat dan cabang (000 dan 001) terhadap Orang Pribadi Non Karyawan meskipun dalam pengisian data LPDOP tidak diketahui Pemilik dari tempat usaha tersebut. Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila memerlukan penjelasan tambahan dapat menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan up. Subdit Pelayanan Operasional, telepon (021) 52904806 atau fax. (021) 5272723. DIREKTUR, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO
peraturan/sdp/776pj.102007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1