User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:775pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 775/PJ.52/2005

                             TENTANG

             PENYAMPAIAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX, tanggal 11 Mei 2005, hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  XYZ telah melakukan impor dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam 
        Rangka Impor sesuai Surat Keputusan Kepala KPBC Tanjung Priok I Nomor : XXX tanggal 4 
        Mei 2004 atas barang berupa:
        -   Jenis barang : 2 (dua) unit Jeep Isuzu 3/4 Ton Bighorn Turbo Diesel
        -   Eks PIB No. XXX tanggal 28 April 2004
        -   Jaminan Tertulis sesuai Surat Kepala KPBC Tanjung Priok I No. XXX tanggal 15 Juni 
            2004.
    b.  Terhadap impor barang tersebut telah mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak 
        dipungut PPh Pasal 22 namun PPN dan PPnBM tetap dipungut sesuai Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 1884/KM.4/2004 tanggal 28 September 2004.
    c.  Atas kewajiban untuk melunasi PPN dan PPnBM telah diberitahukan kepada yang bersangkutan 
        (XYZ) agar segera menyelesaikan sesuai surat Kepala KPBC Tanjung Priok I No. XXX tanggal 
        10 Desember 2004, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari pihak XYZ.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 4     :   huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena 
                    Pajak.
                    Penjelasan:
                    Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. 
                    Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Bea dan Cukai.
        Pasal 5 ayat (1)    :   huruf a, Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah 
                    yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena 
                    Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean 
                    dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    b.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, 
        alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di 
        darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta 
        suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh 
        Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen 
        atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, 
        yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 1 angka 1     :   huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah senjata, alat 
                        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di 
                        udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, 
                        kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, 
                        serta suku cadangnya.
        Pasal 1 angka 5     :   Alat angkutan di darat sebagaimana dimaksud dalam angka 
                        1 huruf a termasuk didalamnya adalah kendaraan angkutan 
                        pasukan TNI atau POLRI.
        Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan 
                        oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak 
                        lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI 
                        atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
                        Nilai.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor 
        yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
        Pasal 2 ayat (1)        :   angka 1, PPnBM dikenakan atas impor Kendaraan CBU 
                        berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 
                        15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan 
                        Double Cabin, Kendaraan Khusus, kendaraan bermotor 
                        beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
        Pasal 4         :   PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
                        1.  Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, 
                            kendaraan jenazah, kendaraan pemadam 
                            kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan 
                            pengangkutan umum;
                        2.  Kendaraan protokoler kenegaraan;

3.  Kendaraan Bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang 
    termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;

4.  Kendaraan patroli TNI/POLRI.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor kendaraan bermotor berupa 2 (dua) unit Jeep Isuzu 3/4 Ton Bighorn 
    Turbo Diesel yang dilakukan oleh XYZ bukan merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN 
    dan PPnBM karena tidak termasuk alat angkutan darat yang digunakan oleh TNI/POLRI sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003, dan tidak termasuk sebagai 
    kendaraan patroli TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    355/KMK.03/2003.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/775pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1