peraturan:sdp:775pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 775/PJ.52/1996 TENTANG PPN ATAS PEDAGANG ECERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Maret 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Permasalahan yang Saudara kemukakan antara lain bahwa : 2.1. Disamping melakukan penjualan kepada pedagang untuk dijual kembali, PT. XYZ juga melakukan penjualan eceran melalui counter (outlet) pada pusat perbelanjaan (Departement Store) dengan sistim bagi hasil, pihak pusat perbelanjaan (Departement Store) mendapatkan hasil sekitar 10%-20% dari hasil penjualan. 2.2. Pihak pusat perbelanjaan menyetor PPN Pedagang Eceran sebesar 2% dari hasil penjualan dengan atas namanya sendiri, dalam contoh PT. ABC mendapatkan hasil 18% dari hasil penjualan setelah dikurangi PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Atas penyerahan BKP kepada pusat perbelanjaan, PT. XYZ harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan membuat Faktur Pajak Standar. Pihak PT. ABC, tetap melaporkan hasil penjualan Rp.33.429.000,- (sesuai contoh yang Saudara lampirkan) dengan PPN Pedagang Eceran sebesar 2%. 3.2. PT. XYZ tidak perlu memiliki 2 (dua) buah PKP, tetapi tetap mempergunakan PKP yang sudah ada yaitu PKP yang melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/775pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1