User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:775pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  25 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 775/PJ.52/1996

                            TENTANG

                       PPN ATAS PEDAGANG ECERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Maret 1996, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur 
    Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak.

2.  Permasalahan yang Saudara kemukakan antara lain bahwa :
    2.1.    Disamping melakukan penjualan kepada pedagang untuk dijual kembali, PT. XYZ juga 
        melakukan penjualan eceran melalui counter (outlet) pada pusat perbelanjaan (Departement 
        Store) dengan sistim bagi hasil, pihak pusat perbelanjaan (Departement Store) mendapatkan 
        hasil sekitar 10%-20% dari hasil penjualan.

    2.2.    Pihak pusat perbelanjaan menyetor PPN Pedagang Eceran sebesar 2% dari hasil penjualan 
        dengan atas namanya sendiri, dalam contoh PT. ABC mendapatkan hasil 18% dari hasil 
        penjualan setelah dikurangi PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    3.1.    Atas penyerahan BKP kepada pusat perbelanjaan, PT. XYZ harus memungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan membuat Faktur Pajak Standar.

        Pihak PT. ABC, tetap melaporkan hasil penjualan Rp.33.429.000,- (sesuai contoh yang 
        Saudara lampirkan) dengan PPN Pedagang Eceran sebesar 2%.

    3.2.    PT. XYZ tidak perlu memiliki 2 (dua) buah PKP, tetapi tetap mempergunakan PKP yang 
        sudah ada yaitu PKP yang melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak 
        Keluaran.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/775pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1