peraturan:sdp:775pj.241986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 775/PJ.24/1986 TENTANG TARIF PPh PASAL 22 IMPOR DAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan nota telex Saudara tanggal 4 Juni 1986 no. XXX, bersama ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 573/KMK.04/1985 tentang Dasar Penghitungan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Impor, maka tarif PPh Pasal 22 Impor bagi Importir yang punya TAPPI/APIT/APIS adalah 2,5% sedangkan bagi Importir yang tidak punya TAPPI/APIT/APIS adalah 7,5%. Tarif Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak Impor sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPn.BM, yakni 10%. Demikian untuk dimaklumi dan untuk diberitahukan kepada yang berkepentingan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/775pj.241986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1