User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:775pj.241986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 775/PJ.24/1986

                            TENTANG

                    TARIF PPh PASAL 22 IMPOR DAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan nota telex Saudara tanggal 4 Juni 1986 no. XXX, bersama ini kami beritahukan bahwa 
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 573/KMK.04/1985 tentang Dasar Penghitungan, Tarif 
serta Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran/Pemungutan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang Melakukan 
Kegiatan Impor, maka tarif PPh Pasal 22 Impor bagi Importir yang punya TAPPI/APIT/APIS adalah 2,5% 
sedangkan bagi Importir yang tidak punya TAPPI/APIT/APIS adalah 7,5%. Tarif Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Barang Kena Pajak Impor sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
dan PPn.BM, yakni 10%.

Demikian untuk dimaklumi dan untuk diberitahukan kepada yang berkepentingan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/775pj.241986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1