peraturan:sdp:773pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 773/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN KERINGANAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa proposal penelitian Yayasan Kanker Indonesia Wilayah D.I. Yogyakarta berjudul "Pemberdayaan Keluarga Dalam Penemuan Kasus Baru Penderita Kanker Melalui Penggunaan Kartu Deteksi Dini Kanker" telah disetujui oleh Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Propinsi D.I. Yogyakarta. Dana penelitian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) diperoleh dari Bagian Proyek Peningkatan Upaya Kesehatan Propinsi D.I. Yogyakarta. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN. 2. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa di bidang pelayanan sosial; c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa di bidang keagamaan; f. Jasa di bidang pendidikan; g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. Jasa di bidang tenaga kerja; k. Jasa di bidang perhotelan; dan l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak termasuk dalam kategori penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa penelitian tersebut tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/773pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1