User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:773pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 773/PJ.51/2004

                             TENTANG

       PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENELAAHAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENYANGKUT BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.51/2004
tanggal 30 Juni 2004 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN No.2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004
    perihal Pertimbangan Hukum dari Mahkamah Agung tersebut merupakan pertimbangan hukum (legal
    opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang
    mengikat.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya.

3.  Apabila terdapat Wajib Pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan kemudian
    meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua Muda Mahkamah
    Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar Saudara tolak dan tidak dapat
    ditindaklanjuti.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/773pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1