peraturan:sdp:773pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 773/PJ.51/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENELAAHAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENYANGKUT BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.51/2004 tanggal 30 Juni 2004 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN No.2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pertimbangan Hukum dari Mahkamah Agung tersebut merupakan pertimbangan hukum (legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya. 3. Apabila terdapat Wajib Pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/773pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1