peraturan:sdp:773pj.511989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 773/PJ.51/1989 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN ANGKUTAN ASPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat maka bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Aspal No. 604.2/2451/PLK disebutkan bahwa PT. XYZ mendapat pekerjaan untuk mengangkut aspal ex PERTAMINA ke Propinsi Daerah Tk.I Jawa Barat. 2. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa jasa angkutan darat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian pekerjaan yang Saudara lakukan tidak terutang PPN. Oleh karenanya atas pembayaran tersebut tidak dipotong PPN oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/773pj.511989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1