User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:773pj.511989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 Juni 1989 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 773/PJ.51/1989

                            TENTANG

                       PPN ATAS PEKERJAAN ANGKUTAN ASPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
maka bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pengangkutan Aspal No. 604.2/2451/PLK disebutkan bahwa 
    PT. XYZ mendapat pekerjaan untuk mengangkut aspal ex PERTAMINA ke Propinsi Daerah Tk.I Jawa 
    Barat.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa jasa angkutan 
    darat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian pekerjaan yang 
    Saudara lakukan tidak terutang PPN. Oleh karenanya atas pembayaran tersebut tidak dipotong PPN 
    oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/773pj.511989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1