User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:772pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 772/PJ.51/2002

                            TENTANG

      PPN DAN PPn BM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH 
            YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2002 hal Permohonan Surat Keterangan 
Pembebasan Pajak PPn BM Kendaraan Roda 4, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa :
    a.  Proyek Pengembangan Diklat Manajemen Perkotaan dan Teknis Fungsional pada Badan Diklat 
        Departemen Dalam Negeri, pada Tahun Anggaran 2002 mengadakan perjanjian jual beli 
        dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor XXX dengan PT XYZ dalam rangka pengadaan 
        2 (dua) unit Minibus Toyota Kijang tipe LGX 2000 cc (KRISTA) dengan total nilai 
        Rp 319.000.000,00 (Tigaratus sembilan belas juta rupiah), tidak termasuk PPn BM.
    b.  Kendaraan tersebut diadakan dengan dukungan dana 100% dari bantuan Asian Development 
        Bank (ADB) dengan Loan Nomor XXX dan tertuang dalam Daftar Isian Proyek Tahun 
        Anggaran 2002 Nomor XXX tanggal 1 Januari 2002.
    c.  Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas 
        pengadaan kendaraan tersebut.

2.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menegaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh 
    Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

3.  Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan 
    dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001,     
    menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor 
    serta penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
    dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.

4.  Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Pajak 
    Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana 
    Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.04/2000, mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 huruf a
        Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
        dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
        Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 3 ayat (1)
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 
        1995 atas impor Barang Kena Pajak, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, 
        Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.
    c.  Pasal 7 ayat (3)
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama 
        wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
        PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan keterangan 
    dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas pengadaan kendaraan roda empat 2 (dua) unit Minibus Toyota Kijang LGX 2000 cc 
        (Krista) dalam rangka Proyek Pengembangan Diklat Manajemen Perkotaan dan Teknis 
        Fungsional, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
    b.  Atas pengadaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PT. XYZ. Sebagai Pemasok 
        Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
        PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/772pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1