peraturan:sdp:772pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 772/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tanpa nomor tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Pada saat menghadiri The Asian Leadership Conference di Korea Selatan, Ibu Megawati menerima donasi senilai US$ 100,00 berupa obat-obatan dari "Korea International Foundatin For Health & Development (KIFHAD)" yang nantinya akan diteruskan kepada para korban Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara; b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak masuk. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 : a. Pasal angka 9 Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah pabean. b. Pasal 4 huruf b Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 tanggal 30 Desember 2004, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 5. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor obat-obatan dari "Korea International Foundation For Healt & Development (KIFHAD)" untuk para korban Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara, tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuk atas impor obat-obatan tersebut dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/772pj.3222005.txt · Last modified: by 127.0.0.1