peraturan:sdp:770pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 770/PJ.52/2003 TENTANG PENEGASAN PEMUSATAN PPN TERUTANG SESUAI DENGAN KEP-128/PJ./2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Maret 2003 hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Pemusatan Tempat PPN Terutang dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan antara lain: a. Sesuai dengan penjelasan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 Jo. Pasal 4 KEP - 334/PJ./2002 tanggal 1 Juli 2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang PPN Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Saudara berpendapat bahwa dalam memberikan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang atas permohonan Wajib Pajak harus memperhatikan usulan KPP yang tertuang dalam Laporan PSL. b. Dalam pelaksanaannya sering terjadi Kakanwil DJP dimana Wajib Pajak mengajukan permohonan pemusatan PPN tidak memperhatikan Laporan PSL dari KPP dengan memberikan persetujuan pemusatan PPN terutang meskipun dalam laporan PSL dari KPP. Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan pemusatan karena adanya penyerahan BKP dan atau JKP di tempat kegiatan usaha yang dipusatkan. c. Melihat kenyataan sebagaimana butir b di atas Saudara mengusulkan agar KPP Lokasi tidak perlu melakukan PSL dalam rangka pemusatan PPN, mengingat tidak adanya kewajiban bahwa Laporan Pemeriksaan dari KPP harus dipertimbangkan sepenuhnya dalam persetujuan pemusatan PPN. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dapat dijelaskan sebagai berikut: 2.1. Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: (1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; b. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; c. Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; d. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan e. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas kecil (petty cash). (2) Permohonan tempat pemusatan Pajak Pertambahan nilai bagi Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang dimohonkan. 2.2. Dalam Pasal 7 ayat (1) s.d. ayat (5) disebutkan bahwa: (1) Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dapat dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). (2) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan usaha yang diminta untuk dipusatkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat-tempat tersebut terdaftar atas permintaan Kepala Kantor Wilayah. (3) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselesaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal permintaan pemeriksaan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak dianggap menerima atau menyetujui pemusatan PPN dan Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan Keputusan tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesimpulan yang berbeda, maka Kepala Kantor Wilayah dapat menolak permohonan pemusatan PPN atau mengabulkan sebagian tempat untuk dipusatkan pada tempat pemusatan PPN terutang sesuai kesimpulan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. 2.3. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan media elektronik (e-filing) serta memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan usaha menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepada Kepala Kantor Wilayah saat dimulainya pemusatan yaitu saat dimulainya pemasukan SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing). 2.4. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1). (2) Keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah tanpa perlu melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan pendapat dan usulan Saudara pada butir 1 di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Kepada PKP yang terdaftar di KPP tempat diajukan permohonan untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, wajib dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan permintaan Kepala Kantor Wilayah, kecuali bagi PKP yang melaporkan SPT Masa PPN-nya dengan media elektronik (e-filing). b. Kepala Kantor Wilayah dalam memberikan keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, mempertimbangkan kesimpulan Kepala KPP sesuai dengan hasil pemeriksaan, kecuali Kepala KPP tidak melaporkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan keputusan tanpa menunggu hasil pemeriksaan. 4. Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP - 334/PJ./2002 dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/770pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1