User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:770pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 770/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PENEGASAN PEMUSATAN PPN TERUTANG SESUAI DENGAN KEP-128/PJ./2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Maret 2003 hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
Dalam Rangka Pemusatan Tempat PPN Terutang dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan antara lain:
    a.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 Jo. Pasal 4 
        KEP - 334/PJ./2002 tanggal 1 Juli 2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai 
        Tempat Terutang PPN Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar 
        Saudara berpendapat bahwa dalam memberikan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang 
        atas permohonan Wajib Pajak harus memperhatikan usulan KPP yang tertuang dalam Laporan 
        PSL.
    b.  Dalam pelaksanaannya sering terjadi Kakanwil DJP dimana Wajib Pajak mengajukan 
        permohonan pemusatan PPN tidak memperhatikan Laporan PSL dari KPP dengan memberikan 
        persetujuan pemusatan PPN terutang meskipun dalam laporan PSL dari KPP. Wajib Pajak 
        tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan pemusatan karena adanya penyerahan BKP 
        dan atau JKP di tempat kegiatan usaha yang dipusatkan.
    c.  Melihat kenyataan sebagaimana butir b di atas Saudara mengusulkan agar KPP Lokasi tidak 
        perlu melakukan PSL dalam rangka pemusatan PPN, mengingat tidak adanya kewajiban 
        bahwa Laporan Pemeriksaan dari KPP harus dipertimbangkan sepenuhnya dalam persetujuan 
        pemusatan PPN.

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 
    tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi 
    Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dapat dijelaskan 
    sebagai berikut:
    2.1.    Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
        (1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan 
            Pajak Pertambahan nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan 
            Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media 
            elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai 
            berikut:
            a.  Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak 
                menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, 
                semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
                terutang;
            b.  Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan 
                Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau 
                penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;
            c.  Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat 
                pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
            d.  Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan 
                atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on 
                line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan
            e.  Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan 
                dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
                Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang 
                dananya berasal dari kas kecil (petty cash).

        (2) Permohonan tempat pemusatan Pajak Pertambahan nilai bagi Pedagang Eceran dapat 
            dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan 
            yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak 
            Pertambahan Nilai yang dimohonkan.

    2.2.    Dalam Pasal 7 ayat (1) s.d. ayat (5) disebutkan bahwa:
        (1) Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam 
            pasal 2 ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh 
            keyakinan dapat dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 
            ayat (1).
        (2) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 
            seluruh tempat kegiatan usaha yang diminta untuk dipusatkan dilakukan oleh Kantor 
            Pelayanan Pajak dimana tempat-tempat tersebut terdaftar atas permintaan Kepala  
            Kantor Wilayah.
        (3) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
            diselesaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah 
            paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal permintaan pemeriksaan diterima.
        (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor 
            Pelayanan Wajib Pajak tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, maka 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak dianggap menerima atau menyetujui pemusatan PPN 
            dan Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan Keputusan tanpa harus menunggu 
            hasil pemeriksaan.
        (5) Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari masing-masing 
            Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesimpulan yang berbeda, maka Kepala Kantor 
            Wilayah dapat menolak permohonan pemusatan PPN atau mengabulkan sebagian 
            tempat untuk dipusatkan pada tempat pemusatan PPN terutang sesuai kesimpulan 
            Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

    2.3.    Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN 
        dan PPnBM dengan media elektronik (e-filing) serta memiliki lebih dari satu tempat untuk 
        melakukan kegiatan usaha menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 ayat (1) Kepada Kepala Kantor Wilayah saat dimulainya pemusatan yaitu saat 
        dimulainya pemasukan SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing).

    2.4.    Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
        (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan 
            keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada 
            Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 14 
            (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam 
            pasal 2 ayat (1).
        (2) Keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah tanpa 
            perlu melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan pendapat dan usulan Saudara pada butir 1 
    di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Kepada PKP yang terdaftar di KPP tempat diajukan permohonan untuk pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai terutang, wajib dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan 
        permintaan Kepala Kantor Wilayah, kecuali bagi PKP yang melaporkan SPT Masa PPN-nya 
        dengan media elektronik (e-filing).
    b.  Kepala Kantor Wilayah dalam memberikan keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan 
        Nilai terutang, mempertimbangkan kesimpulan Kepala KPP sesuai dengan hasil pemeriksaan, 
        kecuali Kepala KPP tidak melaporkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan 
        batas waktu yang ditentukan maka Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan keputusan 
        tanpa menunggu hasil pemeriksaan.

4.  Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang 
    Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib 
    Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar maka Surat Keputusan 
    Direktur Jenderal Nomor KEP - 334/PJ./2002 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/770pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1