peraturan:sdp:76pj.52002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 76/PJ.5/2002 TENTANG PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Februari 2001 hal tanggapan atas surat konsulen Pajak perusahaan kami dan surat AAA, konsulen pajak perusahaan Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 2001, Nomor XXX tanggal 30 Juli 2001, Nomor XXX tanggal 13 Nopember 2000, Nomor XXX tanggal 2 Agustus 2000, Nomor XXX tanggal 15 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC, NPWP X.XXX.XXX.X-XXX bergerak di bidang restoran siap saji/cafe dengan beberapa menu yang sudah standar yang dapat dinikmati/dimakan ditempat, atau dibawa pulang, atau untuk pesan antar. b. Dalam kegiatan penjualannya, PT ABC membuka restoran di beberapa lokasi yang bahan bakunya dipasok dari gudang kantor pusat. Bahan baku tersebut merupakan barang setengah jadi karena telah diolah terlebih dahulu sebelum dikirim ke restoran-restoran oleh kantor pusat. c. Untuk itu, Saudara menanyakan sebagai berikut : - Apakah restoran-restoran kami yang melakukan penjualan langsung kepada konsumen dan telah memungut PP I masih harus dikenakan PPN? - Apakah barang setengah jadi yang didistribusikan dari kantor pusat ke restoran- restoran dikenakan/terutang PPN? - Jika dikenakan/terutang PPN, bagaimana mekanisme pengenaan PPN-nya? - Faktur Pajak Standar yang digunakan, bagaimana kami harus mengisi SPT Masa mengingat perusahaan hanya mempunyai satu nama dan satu NPWP? - Jika Faktur Pajak Sederhana yang digunakan, apakah Faktur Pajak sederhana tersebut dapat digunakan sebagai bukti pengeluaran biaya yang sah dan apa dasar hukumnya? - Selanjutnya, Saudara memohon pembebasan pengenaan PPN baik penyerahan antara Pusat dan Cabang maupun penyerahan yang dilakukan di restoran dengan pertimbangan bahwa PT ABC tidak dapat dikatakan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang walaupun PT ABC selain mempunyai kantor pusat juga mempunyai unit pemasaran berupa restoran yang merupakan tempat penyerahan barang kepada pihak lain atas jenis barang yang bukan merupakan objek PPN. Oleh sebab itu, Saudara berpendapat bahwa penyerahan dari Pusat ke Cabang yang dilakukan oleh PT ABC tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1A ayat (1) huruf f bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar Cabang. Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa tempat pajak terutang adalah tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Cabang termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya. b. Pasal 4 huruf a, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 4A ayat (2) huruf c bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. d. Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka : d.1. sepanjang bagian penyerahan yang terutang PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN. d.2. sedangkan apabila Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan penjelasannya diatur bahwa penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapannya, dengan contoh rumah makan "X" menyediakan tempat penyantapan dan memberikan pelayanan di tempat dan dibawa pulang (take away) dikenakan Pajak Pembangunan I. 4. Berdasarkan data yang ada pada Ditjen Pajak, PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri roti, kue kering, dan sejenisnya, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan dan data pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, maka perlakuan PPN atas kegiatan usaha Saudara adalah sebagai berikut : 5.1 Makanan siap saji di restoran-restoran merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena telah dikenakan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah). Dengan demikian, atas penyerahan makanan siap saji yang Saudara lakukan di restoran-restoran tidak dikenakan PPN. 5.2 Apabila cabang-cabang PT ABC, dalam hal ini restoran-restoran semata-mata hanya melakukan penyerahan makanan siap saji kepada pengunjung restoran maka atas penyerahan barang setengah jadi dari Kantor Pusat ke Cabang-cabang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak karena restoran merupakan cabang yang melakukan penyerahan barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, atas penyerahan dari pusat ke cabang tidak terutang PPN. 5.3 Selanjutnya apabila PT ABC juga melakukan penyerahan barang setengah jadi kepada pihak lain (dalam hal cabang, yang diserahkan adalah bukan makanan siap saji) maka atas penyerahan tersebut terutang PPN karena barang yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak. 5.4 Dalam hal PT ABC melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 5.1 dan butir 5.3, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/76pj.52002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1