User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:76pj.41.21993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 76/PJ.41.2/1993

                            TENTANG

                     TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh 
           BAGI PARA PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juni 1993 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Mengingat pengiriman dan penerimaan kembali SPT PPh ke/dari Perwakilan R.I di luar negeri 
    memerlukan waktu cukup lama, maka kami menyetujui perpanjangan jangka waktu pemasukan SPT 
    Tahunan PPh bagi para Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri dari tanggal 30 April menjadi 
    tanggal 20 Mei sesuai dengan usul Saudara.

2.  Selanjutnya untuk keperluan pelaksanaan dan pengawasan pengambilan dan pemasukan SPT Tahunan 
    PPh dilakukan sebagai berikut : 
    2.1.    Agar pada setiap awal bulan Januari Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri cq Kepala 
        Kantor Biro Pegawaian menyampaikan Daftar Para Pejabat yang bertugas di Luar Negeri yang 
        memerlukan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu Jalan Batu Tulis 
        No. 53-55 Jakarta.
    2.2.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu akan segera mengirimkan formulir SPT 
        Tahunan PPh ke Departemen Luar Negeri sesuai dengan daftar yang telah diterimanya.
    2.3.    Departemen Luar Negeri meneruskan formulir SPT Tahunan PPh ke para pejabat yang 
        bertugas di luar negeri melalui kantor-kantor Perwakilan R.I di Luar Negeri.
    2.4.    Setelah para pejabat tersebut mengisi formulir SPT Tahunan PPh sebagaimana mestinya, 
        Surat Pemberitahuan Tahunan PPh ini dikirim kembali ke Departemen Luar Negeri melalui 
        Kantor-Kantor Perwakilan R.I di Luar Negeri.
    2.5.    Selanjutnya Departemen Luar Negeri cq Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri 
        menyampaikan Daftar para pejabat yang telah memasukkan/mengembalikan SPT Tahunan 
        PPh beserta SPT Tahunan PPh nya ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu. Tanggal 
        diterimanya di KPP tersebut merupakan tanggal diterima SPT Tahunan PPh.
    2.6.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu meneruskan SPT Tahunan PPh yang 
        diterima ke Kantor Pelayanan Pajak tempat para pejabat tersebut terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/76pj.41.21993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1