peraturan:sdp:76pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 76/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 60/KMK.5/2000 tanggal 18 Januari 2000 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/ Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/76pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1