User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:76pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 76/PJ.32/1995

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BERIKUT RUMAH SEDERHANA DAN 
  PENYERAHAN JASA KENA PAJAK OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT (TIR)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dapat diperoleh penjelasan bahwa PT XYZ, sebagai Inti Plasma dalam 
    rangka usaha pembibitan dan budidaya tambak udang dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR), 
    membantu dan membimbing Perambah Hutan atau Petambak Tradisional :
    1.1.    mencetak/membangun tambak dan kanal-kanal inlet/oulet tambak;
    1.2.    membangun rumah-rumah murah tidak permanen yang luasnya +/- 36M2, kontruksi 
        seluruhnya dari kayu, dan atap dari asbes;
    1.3.    menggunakan jasa pemborong untuk membangun rumah beserta tambak tersebut;
    1.4.    menyerahkan rumah type 36 serta tambak kepada para petambak plasma peserta Program 
        Tambak Inti Rakyat (TIR).

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon dapat diberikan pembebasan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas :
    a.  Penyerahan Rumah type 36 serta tambak kepada para petambak plasma peserta Program 
        TIR tersebut; dan
    b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pemborong atas pembangunan Rumah Sederhana type 36 
        serta pembangunan tambak tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, 
    Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan nomor : 
    832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    29/KMK.04/1995, bahwa :
    5.1.    Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah 
        dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam 
        rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya;
    5.2.    Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak 
        memungut Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Sesuai dengan ketentuan-ketentuan  tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa 
    pembangunan rumah-rumah sederhana type 36 serta pembangunan tambak plasma untuk diserahkan 
    kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR) tersebut pada hakikatnya dapat 
    dipersamakan dengan pembangunan Rumah Murah sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, 
    sehingga :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 36 serta 
        tambak plasma dari PT XYZ kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR) 
        ditanggung oleh Pemerintah;
    b.  Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah sederhana type 
        36 serta pembangunan tambak plasma tersebut tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/76pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1