peraturan:sdp:76pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 76/PJ.32/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BERIKUT RUMAH SEDERHANA DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT (TIR) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dapat diperoleh penjelasan bahwa PT XYZ, sebagai Inti Plasma dalam rangka usaha pembibitan dan budidaya tambak udang dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR), membantu dan membimbing Perambah Hutan atau Petambak Tradisional : 1.1. mencetak/membangun tambak dan kanal-kanal inlet/oulet tambak; 1.2. membangun rumah-rumah murah tidak permanen yang luasnya +/- 36M2, kontruksi seluruhnya dari kayu, dan atap dari asbes; 1.3. menggunakan jasa pemborong untuk membangun rumah beserta tambak tersebut; 1.4. menyerahkan rumah type 36 serta tambak kepada para petambak plasma peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR). Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon dapat diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas : a. Penyerahan Rumah type 36 serta tambak kepada para petambak plasma peserta Program TIR tersebut; dan b. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pemborong atas pembangunan Rumah Sederhana type 36 serta pembangunan tambak tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan nomor : 832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1995, bahwa : 5.1. Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya; 5.2. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. 6. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa pembangunan rumah-rumah sederhana type 36 serta pembangunan tambak plasma untuk diserahkan kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR) tersebut pada hakikatnya dapat dipersamakan dengan pembangunan Rumah Murah sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, sehingga : a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 36 serta tambak plasma dari PT XYZ kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat (TIR) ditanggung oleh Pemerintah; b. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah sederhana type 36 serta pembangunan tambak plasma tersebut tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/76pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1