peraturan:sdp:769pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 769/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS JASA MANAJEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Juni 2004 hal PPh 26/Rate di Tax Treaties untuk Management Fees, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain : a. PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia (PMA) dan mempunyai perusahaan afiliasi di Singapura sebagai kantor pusat yang berdomisili di Singapura dan berbadan hukum Singapura. b. Kantor Pusat mengenakan Management Fees yang besarnya sama setiap bulannya atas biaya manajemen dalam mengelola anak perusahaannya yang terdiri atas biaya telepon, fax ke anak perusahaan, biaya perjalanan staff ke Indonesia (dalam hal ini tidak pernah lebih dari 183 hari). Perusahaan Singapura tidak mempunyai BUT di Indonesia. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan pertanyaan, apakah PT. ABC berkewajiban membayar PPN atas jasa luar negeri, dan berapa tarifnya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). f. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan DPP. g. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, PKP "C" di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha "B" yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP tersebut terutang PPN. h. Pasal 4A ayat (3) jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa manajemen tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut : 1) 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau 2) 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pembayaran yang dilakukan PT. ABC ke kantor pusat (Singapura) sebagai biaya pengganti atas pengelolaan anak perusahaan, merupakan jasa manajemen dari Singapura yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan terutang PPN dengan tarif 10% dari jumlah yang dibayarkan. Atas PPN yang terutang tersebut dipungut oleh PT. ABC. b. Cara penghitungan PPN yang terutang atas pemanfaatan jasa manajemen tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/769pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1