peraturan:sdp:768pj.231985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 768/PJ.23/1985
TENTANG
PPh PASAL 21 DARI PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini di sampaikan tembusan surat edaran kami kepada para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala
Inspeksi Pajak (SE-07/PJ.23/1985), dengan permohonan agar dapat kiranya Saudara teruskan ke Kantor-
kantor Perbendaharaan Negara/Kantor-kantor Pembantu Perbendaharaan Negara dan para Bendaharawan
yang akan menghadapi masalah pajak.
Selain itu kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
1. PPh atas tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TK.PKN) selama ini telah dihitung tidak
sama dengan "Tunjangan Lainnya" sebagaimana diuraikan dalam angka 7.3, padahal seharusnya
dilakukan perlakuan yang sama. Oleh karena itu bersama ini kami mohon perhatian Saudara, agar
penghitungan PPh Pasal 21 atas TK.PKN itu dapat dilakukan sesuai dengan penghitungan pajak atas
"Tunjangan Lainnya", sebagaimana dimaksud pada angka 7.3 tersebut.
2. Pada pembayaran gaji atau honorarium selalu pajak yang dihitung diberi nama "Tunjangan Khusus".
Tunjangan khusus menurut Undang-undang Perpajakan yang baru adalah tambahan penghasilan
dalam bentuk tunai yang harus ditambahkan kepada gaji untuk pengenaan tarif, sehingga apabila hal
itu dilaksanakan, maka tunjangan itu sendiri tidak cukup untuk membayar pajak yang terhutang.
Oleh karena itu untuk penyesuaian, kami usulkan untuk diberi peristilahan dan pembuatan kolom-
kolom (misalnya untuk honorarium) sebagai berikut :
_____________________________________________________________________________
Pajak yang Jumlah yang Honorarium Pajak yang
Honorarium ditanggung dibayar yang dite - dibayarkan
oleh Pemerintah (disediakan) rimakan ke Kas Negara
_____________________________________________________________________________
100 15 115 100 15
_____________________________________________________________________________
3. Bendaharawan sebagai pemotong pajak PPh Pasal 21 (mohon dipelajari angka 8 SE terlampir) antara
lain berkewajiban untuk pada akhir tahun pajak melakukan penghitungan kembali jumlah semua PPh
Pasal 21 yang terhutang berdasarkan tarif tahunan untuk semua pegawai negeri atau pejabat negara
yang menerima pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan lain secara tetap dari bendaharawan yang
bersangkutan. Apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan untuk pegawai tertentu kurang, maka
kekurangan tersebut dibayarkan lagi untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan itu. Jika yang
telah diperhitungkan dan dibayarkan kebanyakan, maka kelebihan itu langsung dikurangkan dari
jumlah pajak yang harus dibayar untuk bulan dilakukannya penghitungan itu.
Demikianlah atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/768pj.231985.txt · Last modified: by 127.0.0.1