peraturan:sdp:767pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 767/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGELUARAN BKP DARI GUDANG BERIKAT KE DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan 6 (enam) buah surat Saudara masing-masing dengan Nomor : XXX tanggal 9 Juli 2002 hal Konfirmasi Tentang Pembebasan PPN Atas Penyerahan BKP di Luar Daerah Pabean, Nomor XXX tanggal 29 Juli 2002 hal Penjelasan Lebih Lanjut Atas Penyerahan Barang Asal Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat, Nomor XXX tanggal 20 Agustus 2002 hal PPN Tidak Terutang Atas Penyerahan Barang Kimia Oleh PT. ABC Selaku Pengelola Gedung Berikat, Nomor XXX tanggal 5 September 2002 hal Surat Perjanjian Pembelian Methyl Methacrylate PT. XYZ dengan PT. BCA, Nomor XXX tanggal 3 Desember 2002 hal Hak Dari End User Untuk Mengajukan PIB, Nomor XXX tanggal 3 April 2003 hal Permohonan Jawaban Atas Surat Tanggal 9 Juli 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut Saudara sebagai kuasa dari PT ABC antara lain mengemukakan bahwa: a. Antara PT. BCA dan PT ABC telah diadakan perjanjian pengapalan dan penjualan berupa bahan kimia Methyl Methacrylate Monomer (MMA Monomer) sebagai berikut: 1) PT. BCA akan mengirim MMA Monomer ke Indonesia (berupa cairan). 2) PT ABC harus menyimpan cargo tersebut dalam tank yang terletak dalam Kawasan Berikat (bonded area) atas nama PT ABC, dan menyerahkan bahan kimia tersebut kepada pembeli dari MMA Monomer. 3) PT ABC harus mencari pembeli, dan harga penjualan harus terlebih dulu disetujui oleh PT. BCA. 4) Komisi bagi PT ABC adalah 0.8% dari CIF Jakarta. b. Pelaksanaan perjanjian tersebut adalah sebagai berikut: 1) PT ABC telah ditunjuk oleh Menteri keuangan sebagai Pengusaha pada Gudang Berikat berlokasi di PGB PT CBA, Jl. XXX. 2) Cargo dikirim dari Kobe, Jepang dengan disertai Invoice dari PT. BCA dan pada Bill of Lading: a) PT ABC, sebagai consignee b) Pembeli akhir Dengan menggunakan Bill of Lading dan Invoice tersebut di atas, Cargo dipindahkan dari kapal ke Tank PT CBA yang disewa oleh PT ABC yang berada di Kawasan Berikat. c. Karena barang masih berada di gudang berikat, pembeli barang kimia tersebut harus membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk Kantor Bea Dan Cukai dan harus melunasi Bea Masuk dan PPN. d. Untuk memindahkan barang dari tank PT CBA ke gudang pembeli di luar Kawasan Berikat, PT ABC sebagai consignee menerbitkan invoice kepada pembeli. PT ABC tidak menggunakan invoice dari PT. BCA, karena di B/L tertulis PT ABC sebagai Consignee. PT. BCA tidak mungkin memecah B/L menjadi beberapa B/L. karena biasanya pembeli atau kwantitasnya dari setiap pembeli belum pasti. e. Pembeli akan membayar ke PT ABC sesuai dengan nilai invoice tanpa PPN. f. PT ABC meneruskan harga jual MMA Monomer itu ke PT. BCA setelah dipotong komisi sebesar 0.8%. g. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara meminta penegasan perlakuan PPN atas: 1) Pembuatan invoice oleh PT ABC kepada pembeli 2) Penyerahan MMA Monomer itu dari Tank PT ABC di Kawasan Berikat ke gudang pembeli di dalam Daerah Pabean. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 yang antara lain mengatur: - Pasal 2 ayat (1): Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). - Pasal 5 Ayat (1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor dikenakan PPN, dan PPn BM berdasarkan harga penyerahan. Ayat (2): Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor. - Pasal 21 Ayat (1) Pengusaha pada Gudang Berikat bertanggungjawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya. Ayat (2) Pengusaha pada Gudang Berikat dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang berada di perusahaannya: a. Musnah tanpa sengaja; b. Telah diekspor, di reekspor, atau diimpor untuk dipakai; c. Dimasukkan ke Kawasan Berikat, dipindahkan ke Gudang Berikat lainnya, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean. 4. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat antara lain diatur: - Pasal 1 angka 1: Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, Kawasan Berikat, atau reekspor tanpa adanya pengolahan. - Pasal 3 Ayat (1): Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat oleh Pengusaha pada Gudang Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPn BM. Ayat (2): Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam Gudang Berikat dikenakan pajak dalam rangka impor. - Pasal 4 ayat (2): Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha pada Gudang Berikat dapat menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi. - Pasal 12 Ayat (1): Pengeluaran barang dari Gudang Berikat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang impor. Ayat (3): Terhadap barang yang dikeluarkan dari Gudang Berikat dikenakan PPN, PPn BM dan berlaku ketentuan umum di bidang impor. 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Gudang Berikat antara lain diatur: a. Pasal 25 - Ayat (1): Pengeluaran barang impor dari GB ke daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL) dengan tujuan untuk dipakai dilakukan oleh PDGB dengan menggunakan PIB sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan cukai. - Ayat (3) huruf b: PPN, PPn BM, dan PPh pasal 22 Impor berdasarkan nilai impor dan tarif yang berlaku pada saat pendaftaran PIB di Kantor yang mengawasi GB. - Ayat (5): Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPGB dapat menerbitkan invoice dan Packing List. b. Pasal 26 - Ayat (1): Pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan di DPIL yang mendapat fasilitas pembebasan/keringanan BM dan penangguhan PPN serta PPn BM dalam rangka ekspor dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan cukai yang berlaku. - Ayat (2): PIB diajukan oleh perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan/keringanan dengan melampirkan: a) Keputusan pembebasan/keringanan BM, dan penangguhan PPN, PPn BM dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; b) Kontrak pembelian antara PPGB dengan perusahaan yang memperoleh fasilitas berikut daftar barang. 6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat dalam butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: a. PT ABC bertanggung jawab terhadap PPN yang terutang atas pengeluaran MAA dari GB ke DPIL dan atas penyerahan MMA kepada Pengusaha di DPIL, PT ABC dibebaskan dari tanggung jawab tersebut dalam hal barang berada di perusahaannya: - musnah tanpa sengaja; - telah diekspor, di reekspor atau diimpor untuk dipakai; - dimasukkan ke Kawasan Berikat, dipindahkan ke Gudang Berikat lainnya, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean. b. Dengan demikian, apabila PT ABC mengeluarkan MMA dari GB ke Pengusaha DPIL maka PT ABC harus melunasi PPN yang seharusnya terutang pada saat memasukkan MMA ke GB dengan menggunakan PIB dan menerbitkan Faktur Pajak Kepada Pengusaha di DPIL serta memungut PPN yang terutang atas penyerahan MMA tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/767pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1