User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:766pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 766/PJ.53/2004

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN JASA FREIGHT FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Januari 2003 dan Nomor XXX tanggal 30 April 2003, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding yang dalam 
        kegiatan operasionalnya bertindak sebagai agen atau broker dari shipping line atau airline.
    b.  Dalam kegiatan usaha tersebut Saudara memberikan jasa berikut biaya transportasi udara 
        dan laut berdasarkan harga yang diperoleh dari airline atau shipping line yang tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai ada pada jasa handling dan customs 
        clearance yang Saudara tagihkan ke customer dan juga dilaporkan dalam SPT Masa PPN. 
        Penagihan atas biaya transportasi udara atau laut tersebut di atas dilaporkan sebagai 
        penyerahan tidak terutang PPN dalam SPT Masa PPN.
    d.  Seluruh Pajak Masukan adalah berasal dari kegiatan yang berhubungan langsung dengan 
        usaha di bidang freight forwarding.
    e.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah harus dilakukan 
        Penghitungan Kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan sesuai dengan KMK Nomor 
        575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        antara lain mengatur :
        -   Pasal 5, menetapkan jenis-jenis kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai. Jasa freight forwarding tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 5 huruf i sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 13, bahwa jasa di bidang 
            angkutan umum meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di 
            sungai yang dilakukan Pemerintah atau swasta. Dalam penjelasan Pasal 13 dijelaskan 
            bahwa jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian 
            jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena 
            penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam 
            pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri 
            yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 
            tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penyerahan jasa freight forwarding dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC 
        sebagai pemberi jasa freight forwarding.
    b.  Dalam hal dokumen-dokumen pabean (dokumen) untuk menagih biaya freight dan biaya 
        lainnya dari shipping line atau airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama :
        b.1.    Penerima jasa (konsumen PT. ABC), maka biaya freight dan biaya lainnya tidak 
            termasuk kedalam Dasar Pengenaan Pajak, karena dianggap sebagai reimbursement;
            atau
        b.2.    PT. ABC dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen PT. ABC), maka biaya 
            freight dan biaya lainnya tidak dapat dianggap sebagai reimbursement, sehingga 
            merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai.
    c.  Apabila terdapat mark-up biaya freight dan biaya-biaya lainnya, yang dokumennya langsung 
        atas nama PT. ABC, maka mark-up tersebut merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak 
        yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, disamping jasa handling dan customs clearance 
        karena termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.
    d.  Penyerahan jasa angkutan yang digunakan oleh pengusaha freight forwarding pada dasarnya 
        dilakukan oleh pengusaha angkutan (shipping line atau airline) bukan oleh pengusaha freight 
        forwarding, oleh karena itu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 
        26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Tidak Terutang, tidak 
        tepat sebagai pedoman penghitungan Pajak Masukan bagi pengusaha freight forwarding.
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut pada butir d di atas, maka dalam Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) baris huruf B butir 2 Formulir 1195 (Penyerahan 
        yang Tidak Terutang PPN) tidak perlu diisi, apabila transaksi yang dilakukan oleh PT. ABC 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.1.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/766pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1