peraturan:sdp:764pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 764/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL HUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 12 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara adalah Wajib Pajak Badan dalam suatu kelompok merger yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku log menjadi plywood dan blackboard untuk tujuan ekspor yang unit kerjanya adalah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang bertindak sebagai penyedia Log dan menyerahkan hasil produksi hutan tersebut ke Industri untuk diolah lebih lanjut menjadi plywood dan blackboard. b. Dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dicantumkan barang hasil hutan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam PP Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 dan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 tidak disebutkan pula secara tegas tentang penyerahan hasil hutan dalam suatu kelompok usaha dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. d. Dalam permohonan Saudara sekaligus memohon penjelasan akan hal-hal sebagai berikut : - Apakah penyerahan hasil hutan berupa log dari unit kerja HPH dalam suatu kelompok merger ke Industri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. - Apakah penyerahan hasil hutan berupa log dari luar kelompok merger (Hak Pengusahaan Hutan/Izin Pemanfaatan Kayu) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. - Apakah penyerahan hasil hutan berupa log dari kelompok Hutan Rakyat merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : 1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3) perikanan dari penangkapan atau budidaya. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa : a. Hasil hutan adalah Barang Kena Pajak. b. Atas penyerahan kayu bulat (log) yang dilakukan oleh unit keqa HPH, kelompok Hutan Rakyat, atau pihak manapun selain petani atau kelompok petani terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penyerahan kayu bulat (log) yang dilakukan oleh Pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tidak dikenakan PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah XV DJP Maluku dan Irian Jaya 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ternate
peraturan/sdp/764pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1