User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:764pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 764/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL HUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 12 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Perusahaan Saudara adalah Wajib Pajak Badan dalam suatu kelompok merger yang bergerak 
        di bidang pengolahan bahan baku log menjadi plywood dan blackboard untuk tujuan ekspor 
        yang unit kerjanya adalah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang bertindak sebagai penyedia 
        Log dan menyerahkan hasil produksi hutan tersebut ke Industri untuk diolah lebih lanjut 
        menjadi plywood dan blackboard.     
        b.      Dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dicantumkan barang hasil hutan yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Dalam PP Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 dan Surat Edaran Nomor     
        SE-06/PJ.51/2001 tanggal 16 April 2001 tidak disebutkan pula secara tegas tentang 
        penyerahan hasil hutan dalam suatu kelompok usaha dibebaskan dari Pajak Pertambahan 
        Nilai.     
        d.      Dalam permohonan Saudara sekaligus memohon penjelasan akan hal-hal sebagai berikut :     
                -       Apakah penyerahan hasil hutan berupa log dari unit kerja HPH dalam suatu kelompok 
            merger ke Industri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.     
                -       Apakah penyerahan hasil hutan berupa log dari luar kelompok merger (Hak     
            Pengusahaan Hutan/Izin Pemanfaatan Kayu) merupakan penyerahan Barang Kena 
            Pajak.     
                -       Apakah penyerahan hasil hutan berupa log dari kelompok Hutan Rakyat merupakan 
            penyerahan Barang Kena Pajak.     

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan 
    hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya tidak 
    termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :     
        a.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
                1)      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;     
                2)      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau     
                3)      perikanan dari penangkapan atau budidaya.     
        b.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.     

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak 
    adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Kena Pajak 
    yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
    batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan memperhatikan isi surat Saudara 
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Hasil hutan adalah Barang Kena Pajak.     
        b.      Atas penyerahan kayu bulat (log) yang dilakukan oleh unit keqa HPH, kelompok Hutan Rakyat, 
        atau pihak manapun selain petani atau kelompok petani terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Atas penyerahan kayu bulat (log) yang dilakukan oleh Pengusaha yang tergolong sebagai 
        Pengusaha Kecil yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta 
        rupiah) tidak dikenakan PPN.     

Demikian agar Saudara maklum.



 
A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Wilayah XV DJP Maluku dan Irian Jaya
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ternate
peraturan/sdp/764pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1