peraturan:sdp:764pj.3132003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 764/PJ.313/2003 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS JASA PERIKLANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa periklanan (pemasangan iklan di media). Untuk pemasangan iklan tersebut PT ABC tidak membuat sendiri materinya melainkan dibuat oleh pihak lain yaitu PT XYZ. Setelah iklan dimuat di media, pihak media mengirim tagihan atas biaya pemuatan iklan tersebut kepada PT ABC. PT ABC kemudian meneruskan tagihan tersebut kepada klien ditambah dengan agency comission untuk PT ABC dan PT XYZ. Setelah PT ABC menerima pembayaran dari klien, PT ABC meneruskan bagian agency comission PT XYZ b. Saudara menanyakan apakah atas pembayaran fee kepada PT XYZ, harus dipotong PPh. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (2) : yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. b. Lampiran II angka 2 huruf b : Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perancang iklan/ logo yang besar perkiraan penghasilan netonya ditetapkan sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat kami berikan penegasan bahwa: a. Baik pihak klien (sepanjang Subjek Pajak badan dalam negeri atau BUT) maupun PT. ABC, keduanya adalah pemotong pajak yang ditunjuk berdasarkan UU PPh yakni sebagai pihak yang berutang atau wajib membayarkan penghasilan kepada pihak lawan transaksinya; b. PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas imbalan jasa periklanan atau jasa perancang iklan yang dibayarkan kepada PT XYZ sebesar 15% x 40% x jumlah bruto; Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/764pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1