User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:764pj.3132003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 764/PJ.313/2003

                            TENTANG

                      PERLAKUAN PPh ATAS JASA PERIKLANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 
27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa periklanan (pemasangan iklan di 
        media). Untuk pemasangan iklan tersebut PT ABC tidak membuat sendiri materinya 
        melainkan dibuat oleh pihak lain yaitu PT XYZ. Setelah iklan dimuat di media, pihak media 
        mengirim tagihan atas biaya pemuatan iklan tersebut kepada PT ABC. PT ABC kemudian 
        meneruskan tagihan tersebut kepada klien ditambah dengan agency comission untuk PT ABC 
        dan PT XYZ. Setelah PT ABC menerima pembayaran dari klien, PT ABC meneruskan bagian 
        agency comission PT XYZ
    b.  Saudara menanyakan apakah atas pembayaran fee kepada PT XYZ, harus dipotong PPh.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (2) : yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    b.  Lampiran II angka 2 huruf b : Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perancang iklan/
        logo yang besar perkiraan penghasilan netonya ditetapkan sebesar 40% dari jumlah bruto 
        tidak termasuk PPN

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat kami berikan penegasan bahwa:
    a.  Baik pihak klien (sepanjang Subjek Pajak badan dalam negeri atau BUT) maupun PT. ABC, 
        keduanya adalah pemotong pajak yang ditunjuk berdasarkan UU PPh yakni sebagai pihak 
        yang berutang atau wajib membayarkan penghasilan kepada pihak lawan transaksinya;
    b.  PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas imbalan jasa periklanan atau jasa perancang iklan 
        yang dibayarkan kepada PT XYZ sebesar 15% x 40% x jumlah bruto;

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/764pj.3132003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1