User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:763pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       31 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 763/PJ.312/2003

                            TENTANG

                   PENEGASAN MENGENAI PPh DAN PPN ATAS YAYASAN ABC 
              YANG MENERBITKAN BUKU-BUKU, KASET DAN VCD KEAGAMAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 April 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Yayasan ABC adalah yayasan yang kegiatan utamanya bergerak dalam bidang keagamaan, 
        tidak mencari keuntungan (dunia bisnis). Yayasan ingin mengembangkan ajaran keagamaan 
        dalam bentuk buku-buku, kaset, dan VCD keagamaan. Untuk menutup biaya yang dikeluarkan,
        yayasan menjual barang-barang tersebut kepada lingkungan keagamaan dan masyarakat 
        umum yang memerlukannya. Modal awal yayasan untuk kegiatannya berasal dari sumbangan 
        kotak dana umat;

    b.  Saudara mohon penegasan mengenai:
        1)  Apabila yayasan mendapat keuntungan atas jual beli tersebut, apakah dikenakan PPh 
            Pasal 25, meskipun keuntungannya akan digunakan untuk keperluan yayasan ABC 
            yaitu untuk kegiatan kerohanian dan tidak ada pembagian keuntungan?
        2)  Apakah yayasan harus memungut PPN atas penjualan tersebut, atau perlukah 
            mengajukan surat pembebasan PPN atas kegiatan tersebut?

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
        dan penjelasannya, diatur bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain badan. Dalam 
        pengertian badan termasuk juga yayasan atau organisasi yang sejenis.

    b.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 
        tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan dan Organisasi yang Sejenis antara lain 
        ditegaskan bahwa:
        1)  Butir 2, penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara 
            penerimaan yang bukan merupakan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan 
            Objek Pajak. Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak 
            berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain adalah:
            a)  bantuan atau sumbangan;
            b)  harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis 
                sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial 
                sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
                604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;

            sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
            penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila 
            bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau  
            diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai 
            dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.

        2)  Butir 3, penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang 
            diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan 
            ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain 
            adalah:
            a)  penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, 
                atau jasa;
            b)  bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
            c)  keuntungan dari pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, 
                sumbangan atau hibah;
            d)  pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh Pengusaha.

    b.  Berdasarkan Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang 
        Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

    c.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang 
        Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa yang dimaksud dengan 
        Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga 
        ratus enam puluh juta rupiah).

    d.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang 
        Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang Atas 
        Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur 
        bahwa buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan 
        kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan 
        Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan 
        Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.

    e.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan 
        Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan 
        Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak 
        Pertambahan Nilai serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ./2002, antara lain diatur bahwa:
        1)  Pasal 1 angka 1, produk rekaman suara adalah kaset, compact disc, dan video 
            compact disc, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan 
            gambar;
        2)  Pasal 3, atas penyerahan produk rekaman suara lainnya selain produk rekaman 
            suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, seperti Kaset, Video Compact 
            Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku pelajaran umum 
            termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan 
            Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai 
            ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.

    f.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan 
        Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar 
        Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk 
        Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan 
        Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya, diatur 
        antara lain bahwa:
        1)  Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan produk rekaman gambar adalah semua 
            produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc 
            (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS), atau bahan 
            hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem 
            proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang berisi:
            a)  lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
            b)  tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk 
                pelajaran bahasa dan pelajaran agama;
            c)  software program komputer.

        2)  Pasal 3, atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar, 
            seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan 
            pita kaset (VHS) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa 
            dan pelajaran agama, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan software program komputer, 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Pajak Penghasilan
        1)  Atas penerimaan bantuan/sumbangan yang berasal dari kotak dana umat tidak 
            terutang Pajak Penghasilan;
        2)  Atas penghasilan lainnya termasuk keuntungan dari hasil penjualan buku-buku, kaset, 
            dan VCD keagamaan, merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan 
            berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        1)  Atas penyerahan buku-buku pelajaran keagamaan oleh Yayasan ABC kepada 
            lingkungan keagamaan dan kalangan umum sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud 
            pada butir 3.d. di atas, dibebaskan dari pengenaan PPN;
        2)  Atas penyerahan kaset dan VCD keagamaan oleh Yayasan ABC kepada lingkungan 
            keagamaan dan kalangan umum, terutang PPN sesuai ketentuan umum Pajak 
            Pertambahan Nilai;
        3)  Yayasan ABC wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN 
            yang terutang atas penyerahan buku-buku pelajaran keagamaan, kaset, dan VCD 
            keagamaan apabila peredaran usaha bruto selama satu tahun buku melebihi 
            Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/763pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1