User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:762pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 762/PJ.53/2002

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN SOFTWARE DENGAN CARA DOWNLOAD LEWAT INTERNET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 21 Juni 2002 hal Tarif PPh 26, dengan ini 
diberitahukan hal-hal yang berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara bertanya apakah atas pembelian software yang diperoleh PT MEI 
    dengan cara download lewat internet dikenakan PPN, mengingat meskipun software dimaksud 
    di-download dari internet tetapi invoice terkait diterima dari Singapura.  

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 4 huruf d menyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.  
   b.  Pasal 11 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud darl luar Daerah Pabean. Penjelasan Pasal 
        ini menyatakan bahwa saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui 
        electronic commerce tunduk pada ayat ini. 

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, 
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena 
    Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur :   
   a.  Pasal 2 menyatakan bahwa PPN yang terutang dipungut oleh orang pribadi atau badan yang 
        memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar 
        Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan 
        atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

   b.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu darl peristiwa-peristiwa di bawah ini :
      b.1.    saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara 
            nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
      b.2.    saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
      b.3.    saat harga jual, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena 
            Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
      b.4.    saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

   c.  Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa 
        Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, 
        maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena 
        Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian 
        atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

   d.  Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa PPN yang dipungut tersebut harus disetorkan seluruhnya 
        ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan 
        berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

   e.  Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 

4.  Butir 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 hal Saat dimulainya 
    pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, 
    penghitungan, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya, menyatakan bahwa PPN 
    yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
    atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama 
    Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena 
    Pajak darl luar Daerah Pabean. Dalam mengisi Surat Setoran Pajak dimaksud perlu diperhatikan 
    hal-hal sebagai berikut :   
   a.  Kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan 
        yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan 
        Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
   b.  Kolom "NPWP" untuk bagian selain yang menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak diisi 
        dengan angka 0 (nol), sedangkan untuk bagian yang menunjukkan kode Kantor Pelayanan 
        Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena 
        Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.
   c.  Kolom "Wajib Pajak / Penyetor" diisi dengan nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan 
        Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak. 

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
   a.  Atas pembelian software oleh PT MEI yang dilakukan dengan cara download melalui internet, 
        dimana invoice atas download dimaksud diterima dari Singapura, dikenakan PPN.
   b.  Saat terutang PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena 
        Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut, yakni saat yang 
        diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa pada butir 3 huruf b sub b.1 sampai 
        dengan b.4, atau butir 3 huruf c dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut tidak diketahui.   
   c.  Pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a 
        dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri 
        yang menerbitkan Invoice kepada PT MEI, dimana pengisiannya dengan memperhatikan 
        hal-hal pada butir 4 huruf a sampai dengan c di atas.

Demikian disampaikan, wntuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/sdp/762pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1